SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Kehadiran W Super Club sebagai Tempat Hiburan Malam (THM) baru di kawasan Jalan Gatot Subroto (Gatsu) mendapat perhatian serius dari jajaran DPRD Kota Samarinda. Destinasi hiburan yang baru saja beroperasi tersebut memicu sorotan tajam lantaran diduga kuat belum melengkapi dokumen Analisis Mengenai Dampak Lalu Lintas (Andalalin).
Menanggapi mencuatnya isu tersebut, Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan daerah mengikat seluruh pelaku usaha tanpa pengecualian. Dirinya menyatakan, besarnya skala investasi maupun proyeksi sumbangsih ekonomi ke daerah tidak boleh dijadikan alasan pembenar untuk melangkahi regulasi yang berlaku di Kota Tepian.
Menurutnya, pemenuhan seluruh tahapan perizinan merupakan kewajiban mutlak demi menjaga iklim investasi yang sehat dan tertib hukum. Pihak legislatif berkomitmen memastikan setiap lini bisnis yang beroperasi di Samarinda berjalan selaras dengan peraturan daerah yang ada.
“Kalau terkait dengan ada informasi bahwa ada aturan-aturan yang ternyata belum mereka selesaikan untuk berdiri dan berjalannya sebuah usaha, itu akan menjadi perhatian kita. Karena tidak boleh meskipun atas nama ekonomi, kemudian kita melanggar ketentuan-ketentuan yang sudah kita tetapkan bersama,” tegas Anggota Komisi III DPRD Samarinda, Abdul Rohim, Senin (8/6/2026).
Abdul Rohim mengingatkan bahwa Jalan Gatot Subroto merupakan salah satu jalur utama transportasi kota yang setiap harinya memiliki volume kendaraan sangat padat. Pengabaian terhadap instrumen pembatasan dampak lalu lintas seperti dokumen Andalalin dikhawatirkan memicu kemacetan parah yang berujung pada terganggunya kenyamanan publik.
Keberadaan dokumen Andalalin dinilai krusial sebagai jaminan bahwa operasional usaha berskala besar tidak mengorbankan hak-hak pengguna jalan umum. Jika kajian teknis mengenai kapasitas parkir dan pola sirkulasi kendaraan diabaikan, maka dampak buruk penumpukan arus kendaraan di lapangan menjadi tidak terhindarkan.
“Kalau aturan dan ketentuan itu tidak dijadikan pedoman, pasti nanti akan ada dampak-dampak buruk yang akan terjadi. Ya, misalnya tadi soal Andalalin. Itu nanti akan berdampak pada masalah lalu lintas, kenyamanan, dan lain-lain bagi pengguna jalan,” jelasnya.
Guna meluruskan kesimpangsiuran informasi di lapangan, Komisi III DPRD Samarinda berencana untuk segera melakukan peninjauan dan mengumpulkan data dari instansi teknis. Abdul Rohim mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui dinas terkait untuk bersikap tegas dan tidak tebang pilih dalam menegakkan keadilan prosedur perizinan.
Pihak dewan menegaskan tidak segan mendorong dilakukannya tindakan administratif ataupun penangguhan operasional sementara waktu, apabila hasil evaluasi lapangan membuktikan bahwa THM di kawasan Gatsu tersebut terbukti melanggar komitmen pemenuhan dokumen legalitas.
“Ini akan jadi catatan buat kita, nanti kita coba konfirmasi lebih lanjut. Mungkin akan kita panggil pihak-pihak terkait untuk mengonfirmasi. Dan jika memang izin-izin yang mestinya mereka harus sudah penuhi belum dipenuhi, ya kita akan minta Pemkot untuk melakukan tindakan,” pungkas Abdul Rohim.(ADV/MYG)
![]()
