SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Pesatnya pertumbuhan bisnis kuliner atau Food and Beverage (F&B) di Kota Samarinda belakangan ini memberikan dampak positif bagi denyut perekonomian daerah. Kendati demikian, jajaran Komisi III DPRD Kota Samarinda memberikan catatan kritis agar geliat investasi yang tinggi ini tetap berjalan selaras dengan kepatuhan hukum dan tidak mengorbankan hak-hak pengguna jalan umum.

Pihak legislatif menyoroti maraknya tempat nongkrong, kafe, serta restoran baru yang terindikasi nekat memanfaatkan bahu dan badan jalan sebagai kantong parkir kendaraan konsumen mereka. Menanggapi fenomena tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menegaskan bahwa pemanfaatan fasilitas publik untuk kepentingan bisnis pribadi merupakan tindakan yang melanggar regulasi tata ruang dan lalu lintas daerah.

“Teman-teman juga bisa melihat nih, ada kejadian lagi F&B yang baru buka menggunakan bahu jalan sebagai parkiran. Nah, ini juga hal yang tidak diperbolehkan. Kan sudah jelas regulasi kita bahwa kita ini memiliki hak yang sama untuk penggunaan fasilitas jalan,” ujar Deni Hakim Anwar, Senin (8/6/2026).

Ia mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki hak perdata yang setara untuk menikmati fasilitas jalan yang aman, nyaman, dan bebas hambatan. Ketika pelaku usaha mengabaikan penyediaan amdal lalu lintas dan kapasitas parkir internal, dampaknya akan langsung memicu penyempitan jalur yang menjadi hulu kemacetan parah di sejumlah ruas jalan protokol.

DPRD Kota Samarinda secara kelembagaan menyatakan dukungannya terhadap kemudahan iklim berusaha guna mendongkrak pendapatan daerah. Namun, Deni menggarisbawahi bahwa ego bisnis dari kelompok tertentu sama sekali tidak boleh menafikan kepentingan hajat hidup masyarakat luas.

“Artinya jangan sampai kepentingan seorang saja atau kepentingan golongan itu mengalahkan kepada kepentingan masyarakat kota secara keseluruhan, itu nggak boleh,” tegasnya.

Guna mengantisipasi dampak kemacetan yang kian meluas, Komisi III DPRD Samarinda bergerak cepat dengan membangun koordinasi intensif bersama instansi teknis terkait. Deni Hakim Anwar mengaku telah meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda untuk segera melakukan pemetaan di lapangan serta menjatuhkan sanksi administratif secara tegas tanpa tebang pilih.

Pemberlakuan sanksi dan penertiban ini dinilai penting sebagai langkah edukasi agar para pemilik modal memiliki tanggung jawab sosial dalam menjaga ketertiban kota. Kepatuhan terhadap perda perparkiran menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi demi terciptanya keseimbangan antara kemajuan ekonomi dan kenyamanan publik di Samarinda.

“Makanya kemarin saya juga sampaikan kepada Dishub langsung, saya komunikasikan bahwa tindak tegas. Artinya ketika para pelaku usaha yang menggunakan parkir di bahu jalan atau badan jalan, itu tidak diperbolehkan, sudah jelas. Kita sangat men-support kegiatan mereka semua untuk melakukan kegiatan usaha di Kota Samarinda, tapi sepanjang mereka juga mentaati aturan regulasi yang ada,” pungkas Deni Hakim Anwar. (ADV/MYG)

Loading

By redaksi