SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengambil langkah hukum tegas dengan menyerahkan kasus dugaan penambangan ilegal di atas lahan aset daerah seluas 30 hektar di Palaran kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda. Keputusan menggandeng aparat penegak hukum ini diambil setelah ditemukannya indikasi pelanggaran berat multilapis di atas lahan yang terletak di Kelurahan Handil Bakti dan Bentuas tersebut.
Kasus penjarahan aset ini mencuat setelah ikatan kerja sama pemanfaatan lahan antara Pemkot Samarinda dengan PT Nuansacipta Coal Investment yang berjalan sejak 2013, resmi berakhir pada 10 Oktober 2022. Bukannya mengembalikan fungsi lahan kepada negara, pasca-habis kontrak aset tersebut justru diduga kuat terus dieksploitasi secara ilegal oleh sejumlah oknum korporasi tanpa kontribusi bagi kas daerah.
“Setelah berakhirnya perjanjian, lahan tersebut masih dipakai dan diduga dipakai oleh lebih dari satu perusahaan. Sementara hasilnya bagi pemerintah kota itu tidak ada. Jadi ada dugaan pemanfaatan secara ilegal, secara tanpa hak atas lahan itu,” ungkap Wali Kota Samarinda, Andi Harun, Selasa (9/6/2026).
Andi Harun kemudian membeberkan kronologi pada
akhir tahun 2022 saat jajaran Pemkot Samarinda sempat melakukan upaya penertiban mandiri di area Palaran. Kenekatan para oknum penambang liar di lapangan yang berani menerobos pembatas resmi pemerintah daerah menjadi pemantik utama mengapa kasus ini akhirnya harus dibawa ke ranah hukum pidana.
“Pada saat itu tahun 2022 kita melakukan upaya penanganan termasuk melakukan tindakan pengamanan di lapangan kita lakukan penyegelan termasuk barang bukti dulu kita sempat segel, batubara. Namun sehari setelahnya barang bukti itu hilang dan portal yang kita pasang itu diserobot,” beber Andi Harun.
Lebih lanjut, Wali Kota merincikan bahwa dari hasil evaluasi tim teknis, sedikitnya ada empat lapisan indikasi pelanggaran hukum berat yang ditemukan di lapangan. Selain masalah administrasi dan pemanfaatan tanpa hak, Pemkot Samarinda juga menyoroti kerusakan lingkungan yang masif akibat eksploitasi yang meluas dari batas kesepakatan awal.
“Kalau dari pemerintah dugaan kita ada satu dugaan wanprestasi. Jadi ada empat lapisan hukum yang kita temukan indikasinya: dugaan wanprestasi, dugaan pemanfaatan aset pasca perjanjian berakhir itu digunakan secara tanpa hak. Kemudian ada kerusakan aset karena objek yang diperjanjikan itu hanya 1,8 hektar dari total 30 hektar, tapi keadaan lapangan, kondisi lahan kita itu sudah mengalami kerusakan, bahkan ada void, ada lubang tambang,” urainya.
Aktivitas pengerukan emas hitam secara ilegal di sana disinyalir masih terus berjalan subur, sementara aliran dana sewa bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dilaporkan macet total sejak akhir tahun 2022. Implikasi di lapangan bahkan menunjukkan indikasi bahwa aset tanah milik negara tersebut sengaja disewakan kembali kepada pihak ketiga di luar sepengetahuan Pemkot.
“Sampai hari ini tidak ada. Sejak Oktober 2022 tidak ada lagi pemasukan bagi Pemkot. Sementara dugaan kuat lahan itu terus dimanfaatkan walaupun perjanjian telah berakhir. Dan implikasinya ditemukan indikasi itu juga disewakan atau dimanfaatkan oleh pihak lain di luar yang berada dalam hubungan hukum pemerintah,” tambahnya.
Andi Harun menegaskan, pelibatan institusi Adhyaksa dalam kasus ini sangat penting agar penanganan perkara dapat berjalan secara objektif serta menghindari adanya penyalahgunaan wewenang secara administratif oleh pihak internal pemerintah daerah.
“Kami tidak bisa jalan sendiri. Kami butuh perangkat negara yang lain yakni aparat penegak hukum. Urusan hukumnya ada di aparat penegak hukum, urusan administrasi ada di kita. Tapi yang paling penting teman-teman ketahui bahwa upaya pemerintah secara serius untuk melakukan pengamanan aset, perbaikan tata kelola, lanjut,” pungkas Andi Harun.(MYG)
![]()
