SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda mengkombinasikan metode patroli lapangan konvensional dengan sistem pemantauan digital guna menjaga kondusifitas wilayah perkotaan. Langkah kombinasi ini tetap dipertahankan demi menyiasati keterbatasan anggaran pengadaan sarana kamera pemantau yang belum mencakup seluruh kawasan rawan.
Sistem digital bernama Samarinda Monitoring Room (SMR) diproyeksikan mampu menekan kesan represif yang selama ini melekat pada korps penegak perda saat melakukan penertiban fasos-fasum. Melalui pemanfaatan pengeras suara di persimpangan jalan, petugas kini mengedepankan komunikasi publik dari jarak jauh sebelum menurunkan tim evakuasi ke lokasi kejadian.
“Melalui sistem yang terhubung dengan kamera pengawas dan pengeras suara, petugas dapat memberikan imbauan maupun teguran langsung kepada pelanggar tanpa harus segera mendatangi lokasi. Pengawasan dilakukan dari ruang kendali selama 24 jam,” urai Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Anis Siswantini.
Anis menjabarkan bahwa dari target sepuluh lokasi persimpangan yang dinilai rawan pelanggaran, realisasi alat baru menyentuh angka 50 persen akibat penyesuaian kemampuan keuangan daerah. Beberapa lokasi komersial seperti kawasan Sempaja, Lembuswana, dan Antasari diprioritaskan lebih awal karena memiliki tingkat aktivitas ekonomi warga yang tinggi.
Keterbatasan daya jangkau piranti digital tersebut disiasati dengan pengetatan jadwal patroli motor oleh personel satuan pamong praja secara berkala di sisa wilayah luar pemantauan. Pembagian pos pengawasan ini bermaksud agar penataan keindahan kota tetap berjalan seimbang antara kawasan pusat kota dan wilayah pinggiran.
Mekanisme penegakan hukum lewat SMR sendiri menerapkan asas kehati-hatian dengan memberikan masa tenggang bagi pelanggar untuk mematuhi instrumen hukum yang berlaku. Petugas operator di pusat kendali akan memonitor pergerakan objek pelanggaran selama setengah jam pasca-teguran suara dilayangkan ke ruang publik.
“Jika nantinya memang sudah menjadi kewenangan Satpol PP untuk menindaklanjuti, tentu akan kami proses. Namun ada tahapan yang harus dilalui, tidak langsung dilakukan penyegelan,” tegas Anis.
Data internal dinas menunjukkan grafik pelanggaran sempat mengalami lonjakan di masa awal sosialisasi sistem digital ini pada awal tahun, sebelum akhirnya berangsur turun dalam lima bulan terakhir. Hasil evaluasi ini menunjukkan bahwa intervensi teknologi cukup efektif dalam membangun kesadaran kolektif masyarakat pengguna jalan.
Pihak Satpol PP menegaskan bahwa target akhir dari inovasi kedinasan ini bukanlah menghilangkan total pelanggaran sosial, melainkan meminimalisir potensi gangguan ketertiban umum secara terukur. Sinergi antara pemantauan digital dan kesiapan personel di lapangan diharapkan mampu mewujudkan tata kelola kota Samarinda yang lebih tertib dan nyaman.(MYG)
![]()
