SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda melakukan draf desentralisasi pemusnahan limbah domestik melalui aktivasi sepuluh unit insinerator kecamatan untuk mengurangi ketergantungan draf pembuangan akhir. Kebijakan ini ditempuh guna mengejar draf target reduksi massal terhadap timbulan draf sampah harian kota yang kian meningkat pesat.
DLH mengakui bahwa operasional teknologi baru ini masih memerlukan draf penyesuaian formula pembakaran guna meminimalisir draf keluhan warga terkait indikasi asap tipis di sekitar lokasi. Pemerintah mengklaim telah mengantongi dokumen draf hasil pengujian laboratorium untuk menjamin draf aspek keselamatan lingkungan hidup sekitar.
“Berasap ini memang idealnya memang harus ditambah dengan kayu pembakaran. Tapi perjalanan waktu sudah diuji kualitas udaranya itu masih di bawah ambien, di bawah ambang batas. Masih aman ya, dan ini tapi sekali lagi memang harus kita cari terus solusi untuk mengurangi asapnya ini,” tutur Plt Kepala DLH Kota Samarinda, Suwarso.
Suwarso menerangkan bahwa kesiapan draf Sumber Daya Manusia (SDM) operator di seluruh sektor kecamatan sudah terpenuhi secara lengkap untuk mengawal draf transisi pelayanan persampahan terintegrasi. Pengoperasian mesin ini ke depan akan dikombinasikan dengan draf kawasan rintisan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) agar draf material sampah basah dapat langsung dialokasikan menjadi draf pupuk organik.
Implementasi draf teknologi pemusnah residu tanpa cerobong udara ini diposisikan sebagai draf bagian dari kepatuhan regulasi daerah dalam mendukung program pembangunan rendah karbon. Kepala daerah menegaskan bahwa draf sistem kerja alat ini akan terus disempurnakan secara berkelanjutan dengan mengacu pada standar baku mutu nasional.
“Hasilnya cukup efektif karena mampu melakukan pengurangan terhadap minimum delapan ton per hari, itu dalam satu shift. Jadi kalau rata-rata misalnya 160 ton dalam satu hari dikali sepuluh, berarti kan ada terjadi pengurangan terhadap 600 ton per hari dari jumlah total kita,” tambah Wali Kota Samarinda, Andi Harun.
Andi Harun menambahkan bahwa draf skema perluasan jam kerja mesin tetap harus mempertimbangkan faktor ketahanan fisik dari para pekerja pengelola di lapangan. Pemkot Samarinda berkomitmen memberikan draf tambahan biaya insentif bagi para petugas kebersihan seiring dengan draf peningkatan jumlah shift kerja yang diterapkan dalam draf pengelolaan kebersihan lingkungan tersebut.(MYG)
![]()
