SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Komisi II DPRD Kota Samarinda mulaio kehilangan kesabaran terhadap lambannya keterbukaan informasi mengenai hasil investigasi internal dugaan pelanggaran disiplin aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Samarinda. Kasus yang mencuat di tengah jalannya proyek revitalisasi Pasar Pagi tersebut dinilai terlalu lama tertahan di lingkungan eksekutif tanpa ada kejelasan status hukum yang transparan.

Komisi II mengendus adanya ketidakpastian komitmen dari instansi pengawas horizontal yang sebelumnya telah berjanji akan menyerahkan dokumen audit tersebut kepada pihak dewan. Langkah penundaan yang berlarut-larut ini dianggap dapat mengaburkan substansi perkara serta menghambat fungsi pengawasan kedewanan terhadap penataan aset publik.

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menyatakan bahwa pihaknya menolak untuk terus berada dalam posisi menunggu tanpa kepastian yang jelas. Sebagai langkah konkret, Komisi II dalam waktu dekat akan melayangkan surat panggilan resmi secara kelembagaan guna memaksa instansi terkait membuka tabir pemeriksaan tersebut.

“Kami di legislatif sampai saat ini masih terus menunggu penyerahan dokumen laporan resmi dari pihak Inspektorat terkait penanganan kasus tersebut. Sebelumnya, Kepala Inspektorat sendiri yang sudah berjanji secara langsung untuk menyerahkan laporan hasil pemeriksaannya kepada kami, tetapi kenyataannya sampai detik ini berkas tersebut belum ada di meja kami. Karena itu, dalam waktu dekat kami akan segera menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap mereka,” tegas Iswandi, Kamis (16/7/2026).

Iswandi menambahkan, meskipun pihak DPRD menghormati koridor birokrasi dan hak prerogatif pimpinan daerah dalam merumuskan kebijakan sanksi internal, hal itu tidak boleh dijadikan alasan untuk menutupi akar permasalahan dari sebuah sengketa administrasi.

Transparansi hasil audit dinilai sangat mendesak bagi Komisi II untuk memetakan sejauh mana dampak pelanggaran oknum pegawai Disdag tersebut terhadap kelancaran megaproyek Pasar Pagi. Keterangan ini menjadi variabel kunci bagi legislatif dalam menjalankan fungsi evaluasi anggaran daerah agar asas kemanfaatan bagi pedagang dan masyarakat tidak terganggu.

“Kami tentu sangat menghormati apa yang menjadi kebijakan internal di lingkungan eksekutif, termasuk segala pertimbangan dan diskusi yang sedang mereka lakukan bersama kepala daerah. Namun, minimal kami sebagai perwakilan masyarakat harus mengetahui secara jelas apa hasil pemeriksaannya, karena dari draf laporan itulah kita semua bisa melihat apa sebenarnya akar masalah utama yang terjadi sejak awal kasus ini mencuat,” pungkas Iswandi.(MYG)

Loading

By redaksi