SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk segera menyerahkan perbaikan dokumen Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 secara tertulis. Langkah ini diperlukan agar pengesahan regulasi anggaran tersebut bisa berjalan efektif tanpa hambatan birokrasi.

Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Kamaruddin menjelaskan bahwa dalam pembahasan pasal per pasal, dewan masih menemukan sejumlah catatan penting berupa narasi redaksional dan data kewajiban daerah yang dinilai belum sempurna.

“Catatan dari dewan hari ini berfokus pada koreksi-koreksi masalah yang belum sempurna di dalam draf regulasi tersebut. Kami meminta agar perbaikan dan penyempurnaan itu disampaikan secara resmi dan tertulis kepada Bapemperda,” ungkap Kamaruddin.

Kamaruddin menegaskan bahwa ketelitian dalam membedah Raperda Pertanggungjawaban ini sangat krusial mengingat nilai nominal anggaran yang dipertanggungjawabkan oleh kepala daerah sangat besar, yakni menyentuh angka Rp5,3 triliun. Dokumen tersebut harus dipastikan bersih dari kesalahan administratif sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Koreksi terhadap narasi redaksi dan masalah utang-piutang tadi sudah kami sampaikan. Kami minta segera diperbaiki secara tertulis. Bagaimanapun juga, ini adalah dokumen pertanggungjawaban yang sangat besar, ini dokumen Perda APBD yang nilainya mencapai 5,3 triliun rupiah,” tegasnya.

Lebih lanjut, Kamaruddin menyebutkan bahwa setelah Pemkot Samarinda menyerahkan draf perbaikan tertulis tersebut, internal Bapemperda akan langsung menggelar rapat untuk melakukan verifikasi akhir. Jika seluruh catatan dan kaidah hukum dalam regulasi tersebut sudah terpenuhi, maka proses pengesahan bisa langsung berjalan tanpa perlu melakukan pemanggilan ulang terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Jika nanti narasinya sudah bagus dan semua kaidah peraturan daerahnya terpenuhi secara tertulis, ya sudah, untuk apa lagi kita rapat berkali-kali. Bisa langsung kami lanjutkan ke tahap berikutnya. Yang terpenting adalah komitmen pembenahan dari pemerintah kota,” pungkas Kamaruddin.(ADV/MYG)

Loading

By redaksi