SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda memastikan bakal mengawal ketat skema pembayaran utang pihak ketiga Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang terakumulasi mencapai lebih dari Rp600 miliar.

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, merincikan beban kewajiban tersebut terdiri atas utang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 sekitar Rp400 miliar akibat pemotongan Transfer Ke Daerah (TKD) oleh Pemerintah Pusat, serta akumulasi utang masa lalu sebesar Rp200 miliar lebih yang mendominasi kasus pembebasan lahan.

“Khusus utang APBD 2025 sebesar Rp400 miliar itu murni kondisi force majeure karena adanya pemotongan TKD dari pusat saat proyek sudah berjalan. Pemkot Samarinda sudah memitigasi dan berkomitmen melunasinya di TA 2026. Laporan BPKAD yang kami terima mencatat pembayaran sudah berjalan 25 persen,” terang Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi.

Meski demikian, menanggapi potensi sisa pembayaran sebesar Rp100 miliar yang kemungkinan terlempar ke TA 2027 akibat penyesuaian kemampuan keuangan daerah, Komisi II meminta Pemkot Samarinda melakukan rasionalisasi belanja secara tepat.

Iswandi menekankan, penurunan kapasitas fiskal daerah dibanding dua tahun sebelumnya harus disiasati dengan penataan ulang skala prioritas tanpa mengabaikan belanja wajib (mandatory spending).

“Kondisi fiskal kita secara umum masih aman, tetapi Pemkot harus pintar memilah program. Anggaran kebutuhan dasar masyarakat seperti pendidikan dan kesehatan tidak boleh dikurangi sedikit pun. Namun untuk proyek-proyek fisik yang bukan skala prioritas, harus berani ditangguhkan demi menuntaskan kewajiban pembayaran kepada pihak ketiga,” pungkas Iswandi.(ADV/MYG)

Loading

By redaksi