SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda untuk konsisten menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait larangan aktivitas penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran atau Pertamini di pinggir jalan.

Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata, menegaskan bahwa Satpol PP sebenarnya telah memiliki legal standing atau dasar hukum yang kuat melalui Perda dan Perwali untuk melakukan tindakan penertiban terhadap usaha BBM eceran yang tidak berizin tersebut.

“Perwali menyatakan secara tegas bahwa tidak ada pelaku usaha BBM eceran di pinggir jalan. Teman-teman Satpol PP punya dasar hukum untuk menindak. Saat ini mungkin langkahnya masih persuasif melalui sosialisasi serta mekanisme teguran pertama, kedua, dan ketiga,” ujar Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata.

Aris menyoroti fenomena maraknya Pertamini yang disinyalir turut memicu antrean panjang di SPBU. Pasalnya, kuota BBM bersubsidi jenis Pertalite yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat umum, rawan disedot oleh oknum yang menggunakan barcode untuk diperjualbelikan kembali di tingkat eceran.

Ia pun mendesak penegakan aturan berjalan beriringan dengan evaluasi pasokan BBM dari pihak Pertamina agar rantai masalah dari hulu ke hilir dapat terurai.

“Harapan kita kuota BBM di SPBU benar-benar terpenuhi dan tepat sasaran. Jika pasokan lancar dan penegakan aturan berjalan konsisten, antrean panjang di SPBU serta maraknya pengecer ilegal bisa ditekan,” tegasnya.(ADV/MYG)

Loading

By redaksi