SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Penyebab utama tersendatnya ruang gerak fiskal di Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya terkuak. Pemerintah Pusat tercatat masih menunggak pencairan Dana Bagi Hasil (DBH) atau dana kurang salur kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dengan nilai fantastis, yakni mencapai hampir Rp2 triliun.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, membeberkan bahwa angka kurang salur tersebut merupakan akumulasi piutang pemerintah pusat yang belum ditransfer selama dua tahun anggaran berturut-turut.

“Kurang salur yang belum dibayarkan pusat itu nilainya bervariasi di tiap daerah. Khusus untuk Pemprov Kaltim saja, angkanya mencapai sekitar Rp1,9 triliun hingga Rp2 triliun. Ini merupakan total akumulasi dari tahun anggaran 2023 dan 2024,” ungkap Sri Wahyuni.

Sri Wahyuni menjelaskan, Pemprov Kaltim kini tengah bergerak cepat mengkompilasi data rinci perhitungan kurang salur dari 10 pemerintah kabupaten/kota. Konsolidasi data ini krusial agar Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud beserta para kepala daerah membawa basis data yang presisi saat menggelar audiensi resmi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI.

Tertahannya hak dana transfer daerah dari pusat berdampak langsung pada tergerusnya belanja pembangunan di tingkat kabupaten/kota. Pasalnya, daerah tidak bisa memangkas pos belanja pegawai, sehingga pengurangan volume hingga pembatalan program prioritas masyarakat menjadi opsi yang tidak terhindarkan.

Sri Wahyuni mencontohkan guncangan anggaran yang dialami Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). APBD Kukar yang sebelumnya sempat menembus angka Rp17 triliun, kini merosot tajam menjadi tinggal Rp6 triliun akibat penyesuaian alokasi transfer pusat.

“Otomatis gerakan daerah menjadi sangat terbatas. Ketika belanja prioritas dikurangi volumenya atau bahkan tidak bisa dilaksanakan, daerah harus melakukan penyesuaian anggaran secara ketat. Ini tentu tidak mudah karena menyangkut pemenuhan janji politik kepala daerah yang tertuang dalam RPJMD,” jelasnya.

Selain menagih piutang kurang salur, Pemprov Kaltim bersama seluruh bupati dan wali kota sepakat untuk menyuarakan hak alokasi afirmasi. Sebagai daerah penyumbang devisa negara dari sektor sumber daya alam (SDA), Kaltim menilai sudah sepatutnya menerima kompensasi atas dampak ekologis dan sosial yang ditanggung.

“Sebagai daerah penghasil SDA, kita ingin ada bentuk kompensasi atau afirmasi dari pusat, baik berupa penambahan porsi DBH maupun percepatan pelunasan dana kurang salur tersebut. Poin-poin inilah yang sedang kita matangkan sebelum menghadap Menteri Keuangan,” tegas Sri Wahyuni.

Sebagai langkah jangka panjang, Pemprov Kaltim akan menjadikan Rakor Keuangan Daerah sebagai wadah evaluasi reguler setiap semester guna menyelaraskan kapasitas fiskal, mengurai hambatan kewenangan, serta memperkuat transparansi pelaporan anggaran di seluruh wilayah Kaltim.(MYG)

Loading

By redaksi