Samarinda, Cakrawalakaltim.com – Kantor Pertanahan Kota Samarinda mengikuti rapat daring yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Zoom Meeting. Kegiatan yang diikuti dari Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kota Samarinda tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Ceto Subagiyo, bersama Kepala Bidang Penetapan dan Pendaftaran Tanah Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Zulkhoir, serta jajaran terkait. Rapat dipimpin oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, sebagai bagian dari persiapan implementasi peningkatan kualitas layanan peralihan hak.
Dalam rapat tersebut dipaparkan implementasi Layanan Perintis 10 Hari melalui re-engineering proses bisnis layanan Peralihan Hak atas Tanah yang bertujuan menghadirkan pelayanan yang lebih terintegrasi, cepat, dan pasti. Transformasi layanan dilakukan melalui penyederhanaan proses bisnis, digitalisasi layanan, otomatisasi dan standardisasi verifikasi dokumen, monitoring kinerja berbasis data, serta penguatan kolaborasi kebijakan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Rapat ini turut diikuti oleh Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan dari berbagai daerah di Indonesia sebagai bagian dari persiapan implementasi program secara nasional. Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa Kantor Pertanahan Kota Samarinda menjadi salah satu Kantor Pertanahan yang ditunjuk sebagai lokasi pilot project Fase I yang akan mulai dilaksanakan pada 17 Agustus 2026, sebagai wujud komitmen dalam mendukung transformasi layanan pertanahan yang semakin efektif, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
![]()
