SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Samarinda menggelar rapat pembahasan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana bersama jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis. Salah satu poin krusial yang diusulkan masuk dalam regulasi baru tersebut adalah skema relokasi total bagi permukiman warga yang terdampak bencana permanen.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menjelaskan bahwa regulasi bencana yang lama hanya mengakomodir tindakan rehabilitasi dan rekonstruksi di lokasi kejadian. Padahal, beberapa peristiwa bencana geologi seperti pergerakan tanah di kawasan Samarinda Seberang tidak memungkinkan lagi untuk dibangun kembali di titik asal.

“Pengalaman kita di lapangan, ada kondisi perumahan warga yang tanahnya terus bergerak dan tidak mungkin direhabilitasi lagi karena sangat berbahaya. Kalau dibangun ulang di situ pasti rusak lagi. Solusi tunggalnya adalah dipindahkan atau direlokasi ke tempat yang aman,” ujar Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, Senin (10/8/2026).

Rohim menegaskan bahwa dalam draf perubahan Perda ini, Bapemperda mengusulkan agar seluruh proses relokasi, mulai dari pembebasan lahan hingga pembangunan unit rumah baru, menjadi tanggung jawab penuh Pemerintah Kota Samarinda.

“Dalam usulan yang kita masukkan, seluruh biaya relokasi ini ditanggung pemerintah kota. Masyarakat yang terdampak bencana berada dalam posisi rentan, sehingga negara dan pemerintah daerah harus hadir memberikan perlindungan serta advokasi nyata,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembentukan regulasi relokasi ini membutuhkan penyempurnaan landasan hukum agar pengalokasian anggaran daerah memiliki dasar yang kuat dan akuntabel.

“Aturan mengenai pengadaan tanah dan pembangunan unit rumah relokasi ini harus kita kunci di Perda. Saat ini pembahasan masih berjalan bersama BPBD, Disperkim, PUPR, dan Damkar sebelum nantinya kita finalisasi,” pungkas Abdul Rohim.(ADV/MYG)

Loading

By redaksi