SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Resah akan ancaman bencana tanah longsor dan banjir lumpur saat hujan deras, puluhan warga Perumahan H. Hadi, RT 15, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, mendatangi Gedung DPRD Kota Samarinda. Mereka mengadukan maraknya aktivitas pembukaan lahan (land clearing) di kawasan perbukitan yang berada persis di atas permukiman mereka.

Keresahan publik tersebut direspon cepat melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan yang digelar di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 Gedung DPRD Samarinda, Selasa (11/8/2026). Dalam forum tersebut, terkuak fakta mengejutkan bahwa aktivitas pengupasan lahan perbukitan berskala besar itu disinyalir kuat belum mengantongi dokumen perizinan resmi dari pemerintah daerah.

Anggota DPRD Kota Samarinda Dapil Samarinda Ulu, Rusdi Doviyanto membenarkan bahwa kehadiran perwakilan warga bertujuan untuk meminta perlindungan hukum serta kepastian keselamatan lingkungan atas ancaman degradasi lahan di kawasan perbukitan tersebut.

“Warga sangat khawatir dan merasa terancam dengan aktivitas land clearing di atas bukit perumahan mereka. Dari hasil kroscek dan pembahasan sementara dalam rapat, ternyata kegiatan pengupasan lahan itu belum memiliki izin yang dipersyaratkan,” tegas Anggota DPRD Kota Samarinda, Rusdi Doviyanto.

Merespons potensi bahaya lingkungan yang kian mengintai permukiman warga di bawahnya, Komisi I dan Komisi III DPRD Kota Samarinda secara tegas merekomendasikan penghentian total (moratorium) seluruh aktivitas land clearing di lokasi tersebut.

Dovy menekankan bahwa alat berat tidak boleh beroperasi kembali sebelum seluruh izin lingkungan dan peruntukan lahan diterbitkan oleh instansi berwenang. Selain penutupan sementara, dewan juga menuntut itikad baik dan tanggung jawab hukum dari pihak pengembang atau pemilik lahan.

“Rekomendasi kita tegas: untuk sementara aktivitas di lapangan dihentikan total sampai seluruh perizinannya terbit resmi. Kami juga menuntut pengembang/penanggung jawab lahan membuat surat pernyataan pertanggungjawaban tertulis. Dokumen ini penting sebagai dasar hukum jika di kemudian hari aktivitas mereka memicu dampak kerugian lingkungan atau bencana bagi warga,” ujarnya.

Guna memastikan rekomendasi dewan dijalankan di lapangan, DPRD Samarinda mendesak jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pengawasan Bangunan dan Permukiman (Wasbang) untuk turun melakukan penyegelan dan pengawasan ketat.

Di sisi lain, Dovy juga mengajak warga RT 15 Kelurahan Bukit Pinang untuk aktif menjadi ‘mata dan telinga’ dalam mengawasi pergerakan alat berat di area perbukitan tersebut.

“Satpol PP dan dinas teknis akan kita minta turun memonitor di lapangan agar tidak ada aktivitas kucing-kucingan. Kami juga meminta warga sekitar ikut mengawasi secara aktif. Jika kembali menemukan aktivitas pembukaan lahan tanpa izin, segera laporkan agar bisa langsung ditindak tegas demi keselamatan bersama,” pungkasnya.(ADV/MYG)

Loading

By redaksi