SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Penunjukan Kota Samarinda sebagai salah satu daerah percontohan program percepatan pengurusan sertifikat tanah maksimal 10 hari dari Pemerintah Pusat mendapat apresiasi tinggi dari kalangan legislatif.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Helmi Abdullah, menilai terobosan ini harus menjadi pemicu bagi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Helmi menegaskan, keberhasilan BPN memotong alur birokrasi pertanahan yang selama ini memakan waktu berbulan-bulan menjadi bukti bahwa perbaikan pelayanan publik dapat direalisasikan jika ada komitmen kuat.
“Kita tentu kaget sekaligus bangga, Samarinda ditunjuk jadi salah satu kota percontohan program pengurusan sertifikat sepuluh hari ini. Ini menjadi motivasi dan cambuk bagi kita di Pemkot Samarinda. Kalau BPN bisa bikin program sepuluh hari, kenapa layanan perizinan atau administrasi kita di daerah yang terkesan lambat tidak bisa dipangkas cepat?” ujar Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah.
Ia berharap skema percepatan layanan tersebut tidak berhenti pada masa uji coba semata, melainkan dapat diterapkan secara permanen untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Harapan kita kebijakan ini terus berlanjut. Ini motivasi besar bagi DPRD untuk mendorong seluruh dinas pelayanan di Pemkot Samarinda agar memiliki target waktu yang jelas dan cepat dalam melayani setiap urusan warga,” tegas Helmi.(ADV/MYG)
![]()
