SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Penerapan kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) sebesar 10 persen pada sektor pelayanan makanan dan minuman di Kota Samarinda kembali menuai perhatian legislatif. Penarikan pajak usaha makanan ini diharapkan tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan serta proporsionalitas omzet pedagang.

Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah, menanggapi diterapkannya pemungutan pajak 10 persen bagi para pedagang yang menempati area kantin internal Gedung DPRD Samarinda pasca-proses perbaikan dan renovasi fasilitas.

“Saya baru mendengar keluhan mengenai penarikan pajak 10 persen di kantin DPRD ini. Nanti akan saya panggil Plt Sekwan untuk mengonfirmasi dan mengevaluasi bagaimana regulasi penarikannya di internal kita,” ujar Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah.

Helmi menegaskan bahwa penerapan pajak 10 persen kepada konsumen warung atau kantin harus diimbangi dengan peningkatan kualitas fasilitas serta kenyamanan tempat usaha yang disediakan oleh pengelola.

“Prinsip perpajakan itu kan berbanding lurus dengan pelayanan. Kalau kantin atau warung memungut pajak 10 persen, tentu fasilitas ruang makan, kebersihan, dan kenyamanan tempatnya juga harus ditingkatkan agar konsumen tidak merasa dirugikan,” jelasnya.

Lebih jauh, Helmi meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Samarinda untuk lebih selektif dan cermat dalam mengklasifikasikan kriteria Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang layak dijadikan Wajib Pajak (WP).
Ia mengingatkan agar penarikan pajak daerah tidak diberlakukan secara merata tanpa mempertimbangkan skala pendapatan harian usaha kecil yang masih berada di garis batas rentan.

“Jangan sampai kebijakan penarikan pajak ini terkesan tidak adil. Pelaku usaha kuliner berskala besar memang wajib dikenakan pajak, tetapi untuk UMKM kecil yang omzetnya masih serba terbatas harus ada klasifikasi khusus yang selektif. Kita minta pemerintah daerah bijak dalam menerapkan kebijakan ini,” kata Helmi.(ADV/MYG)

Loading

By redaksi