SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Kebijakan percepatan pengurusan sertifikat tanah selama 10 hari kerja dinilai tidak hanya mempermudah masyarakat, tetapi juga berpotensi mendongkrak penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Helmi Abdullah, menjelaskan bahwa salah satu hambatan terbesar masyarakat dalam mengurus legalitas tanah selama ini adalah rumitnya pengurusan dokumen awal seperti Izin Membuka Tanah Negara (IMTN).
“Selama ini masalahnya sering di pengurusan IMTN yang rumit dan ada batas waktunya. Kalau terlewat, warga harus mengulang dari awal. Nah, dengan adanya terobosan pengurusan sertifikat sepuluh hari ini, tentu sangat luar biasa membantu warga,” ungkap Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah.
Helmi menambahkan, semakin cepat dan mudah masyarakat memperoleh sertifikat kepemilikan tanah yang sah, maka kesadaran serta legalitas pembayaran PBB akan meningkat secara otomatis.
“Dampak turunannya sangat positif. Begitu legalitas tanahnya selesai dan menjadi sertifikat, warga akan mengurus PBB-nya. Ini jelas berimbas langsung pada peningkatan PAD Kota Samarinda yang nantinya kembali dimanfaatkan untuk pembangunan daerah,” jelasnya.(ADV/MYG)
![]()
