SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda dan Komisi IV DPRD Kota Samarinda sepakat memperketat kepatuhan serta kesadaran dunia usaha dalam melindungi pekerja informal. Langkah ini dirumuskan melalui penerapan SE Wali Kota Samarinda dan rencana pembentukan Perda khusus.

Penerbitan Surat Edaran Wali Kota Samarinda Nomor 500.15.1/2317/100.04 meluncurkan gerakan “USAHA BERTUAH” guna mengajak perusahaan menjadi pahlawan bagi masyarakat kurang mampu di sekitarnya.

Instruksi ini mewajibkan BUMN, BUMD, dan perusahaan swasta mengambil peran aktif membiayai iuran jaminan sosial bagi pekerja berpenghasilan tidak stabil atau berkategori miskin ekstrem.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Samarinda, Murniati, menyampaikan bahwa tingkat kepatuhan perusahaan di Samarinda sebenarnya sudah mencapai 95 persen, namun kesadaran sosialnya yang perlu terus dipacu.

“Tingkat kepatuhan perusahaan di Samarinda sudah bagus, tinggal kesadaran sosialnya yang kita tingkatkan. Melalui edaran Wali Kota ini, perusahaan diminta peduli pada orang di sekitarnya, seperti tukang ojek atau pekerja bangunan,” ungkap Murniati.

Pelaksanaan SE Wali Kota ini diintegrasikan secara teknis dengan program nasional BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda (SERTAKAN). Pekerja informal yang dijangkau mencakup mereka yang bekerja secara mandiri, kelompok usaha non-badan hukum, hingga Pekerja Rumah Tangga (PRT).

“Skema program SERTAKAN memberi kemudahan bagi perusahaan untuk mendaftarkan dan membayarkan iuran JKK dan JKM bagi warga pekerja rentan di sekitar wilayah operasionalnya,” paparnya.

Guna memperlancar pendataan di lapangan, Pemkot Samarinda dan BPJS Ketenagakerjaan juga memberdayakan keagenan PERISAI (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia) yang tersebar di tingkat RT dan kelompok Dasa Wisma.

Melalui kemudahan pendaftaran berbasis KTP di tingkat RT dan dukungan pembiayaan dari program CSR perusahaan, sasaran perlindungan jaminan sosial di Samarinda diyakini akan cepat menembus target optimal.

“Pendataan disederhanakan melalui jaringan RT, sehingga masyarakat rentan tidak perlu repot datang ke kantor dan bisa langsung terdaftar,” pungkas Murniati.(MYG)

Loading

By redaksi