SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Komitmen lembaga legislatif dalam mengawal proses pembangunan infrastruktur agar tetap berjalan sesuai koridor hukum terus dibuktikan oleh DPRD Kota Samarinda. Langkah pengawasan ketat dilakukan guna memastikan setiap proyek pembangunan fisik milik pemerintah daerah memberikan kemanfaatan optimal tanpa mencederai hak-hak masyarakat.

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan yang digelar pada Kamis (22/10/2026), Komisi I DPRD Kota Samarinda bersama Komisi III memanggil sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis. Pertemuan ini difokuskan untuk membedah tindak lanjut atas aduan warga mengenai sengketa pembebasan lahan dan kompensasi pembangunan jalan tembusan dari kawasan Sambutan menuju Jalan Merdeka.

Jajaran OPD terkait yang hadir dalam rapat evaluasi tersebut di antaranya adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Samarinda serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda melalui Bidang Bina Marga. Kehadiran OPD teknis ini dinilai krusial untuk membuka transparansi dokumen perencanaan dan alur pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Samarinda, Ronal Stephen Lonteng, menegaskan bahwa fokus utama Komisi I dalam RDP tersebut adalah melakukan penegakan hukum dan memastikan prosedur administratif telah dipatuhi sejak awal mulanya pengerjaan proyek infrastruktur jalan tersebut.

Ronal menyampaikan bahwa kejelasan aturan menjadi kunci agar proyek pembangunan tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari, baik bagi pemerintah kota maupun bagi warga yang tanahnya terlintasi oleh jalur pembangunan jalan.

“Jadi, hari ini kami itu dari Komisi 1 bersama-sama Komisi 3 mengundang apa, OPD-opd terkait, terkait tindak lanjut hasil rapat yang sebelumnya, permohonan warga mengenai kompensasi atau bahasanya apa itu ya, uang kerohiman terhadap penggunaan lahan mereka terhadap pembangunan jalan yang ada di tembusan sambutan ke Jalan Merdeka,” ujar Ronal Stephen Lonteng, Kamis (22/10/2026).

Dari hasil paparan teknis yang disampaikan oleh perwakilan Dinas PUPR Samarinda, diketahui bahwa tahapan pembangunan jalan tembusan tersebut pada dasarnya telah dimulai sejak beberapa tahun lalu melalui mekanisme survei awal serta koordinasi aset bersama BPKAD.

“Tadi sudah disampaikan oleh Pak Budi selaku perwakilan dari PUPR dari Bidang Bina Marga bahwasanya itu, mereka sudah melakukan proses dari tahun 2022 melalui pelaksanaan survei dan yang pastinya sudah terkoordinasi ke BPKAD,” lanjut Ronal memberikan penegasan atas proses legalitas proyek.

Meskipun tahapan awal dinilai telah sesuai dengan skema administratif pemerintah, DPRD Samarinda berjanji akan terus mengawasi pemenuhan kewajiban pemerintah daerah serta kontraktor pelaksana. Langkah pengawasan ini diharapkan dapat menciptakan iklim pembangunan kota yang akuntabel, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh warga Samarinda.(ADV)

Loading

By redaksi