SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengendus modus kejahatan baru berupa penggalian badan jalan secara masif yang diduga kuat sebagai aksi pencurian kabel bawah tanah. Wali Kota Samarinda merespons tegas temuan perusakan fasilitas publik tersebut dengan meneruskannya ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Samarinda guna penindakan hukum secara pidana maupun perdata.

Dugaan tindak pidana tersebut terkuak saat Wali Kota Samarinda, Andi Harun, melakukan tinjauan lapangan di sepanjang rute Jalan A.M. Sangaji hingga Jalan Hasan Basri pada Jumat sore (23/10/2026).

Gali-tutup jalan ilegal tersebut dilaporkan berlangsung sangat rapi di puluhan titik jalan protokol, termasuk di Jalan Cipto Mangunkusumo yang mencatatkan lebih dari 60 titik bekas galian. Pekerjaan tersebut sengaja mengecoh warga karena dilakukan pada malam hari oleh puluhan hingga ratusan pekerja berseragam rompi menyerupai petugas resmi.

“Ada kejadian yang sangat mencurigakan, penggalian badan jalan kita dan patut diduga sebagai perbuatan melawan hukum, bahkan upaya pencurian kabel. Tapi masih sedang diselidiki oleh Polresta Samarinda. Ketika didesak warga, ada yang mengaku petugas Telkomsel, tapi setelah kita konfirmasi tidak ada kegiatan tersebut. Jadi ini modus,” tegas Wali Kota Samarinda, Andi Harun, saat ditemui di lokasi tinjauan.

Andi Harun membeberkan, pola penutupan galian menggunakan aspal dingin (cold mix) buatan tersebut tidak memenuhi standar pengerjaan konstruksi pemerintah maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dampaknya, kontur jalan yang baru disemen atau diaspal mulus kini mengalami penurunan tanah, bergelombang, dan rusak parah.

Pihak Pemkot Samarinda telah melakukan koordinasi dan memastikan tidak ada izin kegiatan galian, baik dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda maupun dinas teknis tingkat provinsi.

Guna mempercepat pengungkapan kasus, Pemkot Samarinda telah menyerahkan bukti rekaman video, rekaman kamera pengawas, hingga nomor polisi kendaraan operasional para pelaku kepada pihak kepolisian.

Orang nomor satu di Samarinda tersebut meminta peran aktif ketua Rukun Tetangga (RT) dan seluruh lapisan masyarakat untuk tidak segan melaporkan pergerakan galian mencurigakan di lingkungan masing-masing demi menjaga infrastruktur kota.

“Bayangkan kita pemerintah berjibaku memperbaiki infrastruktur, tiba-tiba ada kegiatan yang merusak begitu saja secara masif di tengah keramaian kota. Kami berharap Polresta Samarinda segera menemukan pelakunya. Jika terdapat tindak pidana, kita minta diganjar sesuai hukum yang berlaku, baik pidana maupun perdata karena ini sudah menimbulkan kerugian negara,” tegas Andi Harun.(MYG)

Loading

By redaksi