SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Kebijakan redistribusi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali menuai kritik tajam. Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) menilai kebijakan tersebut mencerminkan buruknya koordinasi dan komunikasi, yang berpotensi mengorbankan puluhan ribu warga miskin.
Pengamat ekonomi Unmul, Purwadi, menyebut pola komunikasi Pemprov Kaltim dalam setahun terakhir sarat kesalahan dan tidak terarah.
Ia menilai langkah pengalihan beban anggaran ke pemerintah kabupaten/kota merupakan keputusan gegabah, terlebih di tengah tekanan fiskal akibat pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH).
“Harusnya duduk bersama membahas anggaran ini. Jangan sampai bicara efisiensi di sektor kesehatan, tapi di sisi lain justru boros di anggaran lain seperti renovasi rumah jabatan,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi fiskal daerah akan sulit stabil jika kebijakan anggaran dilakukan tanpa perencanaan matang. Ia juga menyoroti situasi tarik-ulur tanggung jawab antara pemerintah provinsi dan daerah yang justru membingungkan masyarakat.
“Kalau terus seperti ini, masyarakat yang jadi bingung karena seperti lempar tanggung jawab,” tegasnya.
Dari sisi hukum, kritik juga datang dari pengamat hukum Unmul, Warkhatun Najidah. Ia mempertanyakan dasar kebijakan yang dinilai belum memiliki landasan regulasi yang kuat.
Menurutnya, penggunaan surat edaran tanpa didukung Peraturan Gubernur sebagai dasar hukum merupakan langkah yang tidak tepat dalam kebijakan publik yang berdampak luas.
“Koordinasi itu harus jelas. Kalau dari sekda ya sekda, kalau gubernur ya gubernur. Jangan sampai tumpang tindih,” tegasnya.
Najidah juga menyoroti persoalan tumpang tindih regulasi dari pusat hingga daerah yang justru menyulitkan implementasi di lapangan.
Ia mengibaratkan kondisi tersebut seperti “baju yang tidak pas”, sehingga membuat pemerintah daerah tidak bisa bergerak optimal dalam menjalankan kebijakan.
“Undang-undang mewajibkan JKN, tapi regulasi turunannya justru membuat ketidakmampuan daerah dianggap sebagai pelanggaran. Ini tidak sehat bagi kepastian pelayanan publik,” pungkasnya.
Kritik dari kalangan akademisi ini menambah daftar panjang sorotan terhadap kebijakan redistribusi JKN di Kaltim, yang dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut tata kelola pemerintahan dan perlindungan terhadap masyarakat rentan.(DHV)
![]()
