SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Insiden dugaan intimidasi dan penghalangan kerja jurnalistik mencuat di tengah aksi demonstrasi 21 April 2026 di kawasan Kantor Gubernur Kalimantan Timur. Koalisi Pers Kaltim menyebut sedikitnya empat jurnalis menjadi korban tindakan represif, mulai dari intimidasi hingga penghapusan data liputan.

Peristiwa tersebut terjadi di dua titik berbeda. Di dalam area Kantor Gubernur, seorang jurnalis perempuan berinisial IM dilaporkan mengalami tekanan, ponselnya dirampas, dan data hasil liputan dihapus secara paksa. Tindakan ini dinilai sebagai bentuk serius pembungkaman kerja pers di lapangan.

Sementara itu, di luar kawasan kantor gubernur yang merupakan ruang publik, tiga wartawan yakni Andi Asho, Rama Sihotang, dan Zulkifli Nurdin dilaporkan sempat dihalangi saat melakukan peliputan.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Kaltim, Rahman, menilai tindakan tersebut tidak bisa ditoleransi karena menghambat hak publik untuk memperoleh informasi.

“Kerja jurnalistik adalah untuk kepentingan publik. Jika wartawan diintimidasi atau dihalangi, yang dirugikan bukan hanya jurnalis, tetapi juga masyarakat,” tegasnya.

Hal senada disampaikan Ketua Aliansi Jurnalis Independen Samarinda, Yuda Almerio. Ia menegaskan, tindakan represif terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.

“Ketika alat kerja dirampas dan data dihapus, itu jelas pelanggaran serius terhadap kebebasan pers,” ujarnya.

Menurut Yuda, perlindungan terhadap jurnalis telah diatur dalam Standar Perlindungan Profesi Wartawan (SPPW) yang menegaskan bahwa wartawan harus bebas dari ancaman, kekerasan, maupun tekanan saat menjalankan tugas.

Sementara itu, Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menilai tindakan tersebut berpotensi masuk ranah pidana. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur sanksi bagi pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.

“Ancaman pidananya jelas, bisa sampai dua tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta,” tegasnya.

Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Kaltim, Priyo Puji, juga menyebut kejadian ini sebagai preseden buruk bagi kebebasan pers di daerah.

“Melarang peliputan, merampas alat kerja, hingga menghapus data adalah pelanggaran hukum dan tidak boleh dibiarkan,” ujarnya.

Atas kejadian tersebut, Koalisi Pers Kalimantan Timur menyampaikan empat tuntutan. Pertama, mendesak Gubernur Rudy Mas’ud untuk menjamin keamanan jurnalis saat bertugas, termasuk di lingkungan kantor pemerintahan. Kedua, meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pelaku intimidasi dan perampasan alat kerja wartawan.

Ketiga, menuntut dihentikannya segala bentuk penghalangan kerja jurnalistik, khususnya di ruang publik. Keempat, mendesak pemulihan hak jurnalis korban, termasuk pengembalian data serta jaminan kejadian serupa tidak terulang.

Koalisi Pers Kaltim menegaskan, kebebasan pers merupakan pilar utama demokrasi yang harus dijaga. Mereka menekankan bahwa ruang publik tidak boleh ditutup bagi kerja jurnalistik, serta harus bebas dari tekanan dan intimidasi dalam bentuk apa pun.(MYG)

Loading

By redaksi