SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai merespons meningkatnya kasus Tuberkulosis (TBC) dan HIV/AIDS dengan menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sebagai langkah penguatan penanganan yang lebih terarah dan sistematis.
Upaya ini dinilai penting, mengingat penyakit menular tersebut masih menjadi persoalan serius di Kalimantan Timur (Kaltim) dan membutuhkan intervensi kebijakan yang lebih kuat, tidak sekadar program parsial.
Wakil Wali Kota Samarinda, Saefuddin Zuhri, menyampaikan bahwa Raperda tersebut saat ini masih dalam tahap awal pembahasan melalui kegiatan sosialisasi yang melibatkan berbagai pihak.
“Kegiatan hari ini adalah sosialisasi Raperda kaitannya dengan penyakit TBC. Ini diinisiasi bersama Pemerintah Kota Samarinda dan akan dibahas selama tiga hari,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Ia menjelaskan, regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum yang jelas dalam pelaksanaan program, termasuk memastikan keberlanjutan dukungan anggaran untuk penanganan TBC dan HIV/AIDS.
“Harapannya Perda ini bisa menjadi payung hukum untuk pelaksanaan program dan anggaran penanganan TBC dan HIV di Kota Samarinda,” katanya.
Lebih jauh, Saefuddin menekankan pentingnya keterlibatan publik, termasuk kalangan mahasiswa, agar proses penyusunan kebijakan tidak lepas dari kondisi nyata di masyarakat.
“Saya minta adik-adik mahasiswa ikut serta, supaya tahu proses pembuatan perda, permasalahan yang dihadapi, sampai nanti uji publiknya seperti apa,” tuturnya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa tantangan terbesar dalam penanganan penyakit ini justru terletak pada perilaku masyarakat, khususnya dalam hal kepatuhan menjalani pengobatan.
Menurutnya, TBC sangat mudah menular melalui udara, sehingga disiplin pasien menjadi faktor kunci dalam memutus rantai penyebaran.
Ia juga menyoroti masih banyaknya pasien yang tidak menuntaskan pengobatan, yang berisiko menyebabkan penyakit tidak sembuh total dan berpotensi menular kembali.
“Kalau sudah berobat jangan setengah-setengah. Dikasih obat sepuluh tapi dimakan dua, itu yang jadi masalah,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Riska Wahyuningsih, mengungkapkan bahwa Raperda tersebut sebenarnya telah diinisiasi sejak 2023, namun sempat tertunda sebelum akhirnya kembali didorong karena tren kasus yang terus meningkat.
“Sosialisasi perancangan Raperda dilakukan selama tiga hari di beberapa lokasi, termasuk Samarinda Ulu dan Lapas Sempaja, guna menjaring masukan yang lebih luas dari masyarakat,” ungkapnya.
Ia menambahkan, DPRD saat ini tengah fokus memperkuat substansi Raperda, khususnya terkait aspek pendanaan dan strategi sosialisasi agar implementasinya efektif di lapangan.
“Kami mengumpulkan masukan untuk dimasukkan dalam raperda, termasuk soal pendanaan dan penguatan sosialisasi,” katanya.
Dengan kondisi kasus yang belum terkendali, pemerintah dan DPRD sepakat bahwa penanganan TBC dan HIV/AIDS tidak bisa lagi dilakukan secara terpisah. Kehadiran regulasi dinilai menjadi instrumen penting untuk mengintegrasikan langkah lintas sektor sekaligus menekan angka penularan secara lebih maksimal.(MYG/ADV/DISKOMINFOSMR)
![]()
