SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menginstruksikan Inspektorat Daerah untuk melakukan audit mendalam terhadap sejumlah pegawai yang terlibat dalam proses sewa kendaraan dinas jenis Land Rover Defender sejak 2023.

Langkah ini diambil setelah ditemukan indikasi cacat prosedur serta ketidaksesuaian spesifikasi kendaraan, yang dinilai berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan daerah.

Andi Harun menjelaskan, kendaraan yang diperuntukkan untuk operasional lapangan dan tamu VIP tersebut diduga bermasalah sejak awal kontrak. Hasil audit awal Inspektorat menunjukkan bahwa unit yang disediakan oleh vendor tidak sesuai dengan ketentuan perjanjian.

Ia mengungkapkan, kendaraan yang disewa dengan nilai Rp160 juta per bulan ternyata merupakan unit yang sama dengan tahun sebelumnya. Padahal, dalam kontrak disebutkan adanya kewajiban pembaruan unit setiap tahun meskipun jenis kendaraan tidak berubah.

“Lalu harga sewanya pada tahun pertama dan kedua hanya turun Rp100 ribu. Seharusnya kalau kendaraannya sama, biaya sewanya jauh turun, karena ada penyusutan. Tapi ini kontraknya seolah baru, padahal kendaraannya sama,” ujarnya di Balai Kota Samarinda, Kamis (16/4/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidakcermatan serius, baik dari pihak penyedia maupun dari internal Pemkot yang terlibat dalam proses penandatanganan kontrak.

Ia juga menyoroti peran Bagian Umum yang dinilai tidak melakukan koordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) sebelum kerja sama disahkan.

“Harusnya sebelum tanda tangan kontrak, dimintakan review ke Inspektorat sebagai APIP. Apakah sudah benar atau belum,” tegasnya.

Atas temuan tersebut, Pemkot Samarinda telah memutus kontrak kerja sama dengan pihak vendor. Namun, Andi menegaskan proses tidak berhenti di situ.

Ia meminta Inspektorat melakukan penelusuran menyeluruh mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan kontrak untuk memastikan ada tidaknya unsur kesengajaan dari oknum pegawai.

“Periksa pihak internal, apakah ada kesengajaan yang beririsan dengan pelanggaran disiplin, dan siapa saja yang terlibat,” katanya.

Andi Harun menegaskan tidak akan mentoleransi pelanggaran dalam pengelolaan pengadaan barang dan jasa, termasuk dalam kasus sewa kendaraan dinas ini.

Ia memastikan pegawai yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi disiplin berat sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pihak yang terlibat akan dipanggil untuk di-BAP. Jika terbukti ada pelanggaran, kita jatuhkan hukum disiplin. Saat ini kita tunggu hasil pemeriksaan Inspektorat,” pungkasnya.(MYG)

Loading

By redaksi