SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – ​Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda resmi memulai proses pembahasan enam Raperda tambahan di luar daftar Propemperda reguler tahun 2026. Meski bersifat tambahan, pihak legislatif memastikan kualitas regulasi tetap menjadi prioritas utama dengan tetap memberlakukan masa pembahasan maksimal hingga satu tahun untuk setiap draf yang masuk.

Hal tersebut disampaikan oleh ​Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II, Rabu malam (13/5/2026). Ia menyatakan bahwa keterlibatan masyarakat akan menjadi ruh dalam pembahasan regulasi susulan ini. Pihaknya tidak ingin Perda yang dihasilkan nantinya hanya menjadi tumpukan dokumen administratif yang sulit diimplementasikan oleh masyarakat maupun pemerintah kota.

​“Semua mekanismenya tetap berjalan seperti biasa. Ada naskah akademik, pembahasan dengan OPD terkait, hingga nantinya dilakukan uji publik. Kita ingin perda yang disusun tidak hanya selesai secara administrasi, tetapi juga bisa diterapkan dan diterima masyarakat,” tegas Kamaruddin.

​Kamaruddin mencontohkan, pola pembahasan akan dilakukan secara inklusif dengan memanggil pihak-pihak yang terdampak langsung oleh regulasi tersebut. Jika draf menyangkut sektor kepemudaan, maka elemen seperti Karang Taruna dan tokoh masyarakat akan diminta masukannya sejak tahap awal pembahasan di tingkat komite.

​“Kalau berkaitan dengan kepemudaan, kita akan melibatkan organisasi kepemudaan hingga tokoh masyarakat. Partisipasi publik penting agar perda benar-benar mampu menjawab persoalan di lapangan. Kita ingin melihat dan membedah ini bersama OPD terkait,” jelasnya lagi.

​Terkait prosedur teknis, Kamaruddin menjabarkan bahwa setiap Raperda memiliki masa kedaluwarsa pembahasan yang sudah diatur. Jika dalam waktu enam bulan pembahasan belum mencapai titik temu atau kesepakatan, maka dewan diperbolehkan melakukan perpanjangan masa tugas untuk memastikan naskah benar-benar matang.

​“Satu raperda ditargetkan dapat selesai dalam waktu enam bulan. Namun apabila masih membutuhkan pendalaman materi, maka masa pembahasan dapat diperpanjang kembali selama enam bulan berikutnya. Jadi maksimal satu tahun pembahasan,” ungkapnya.

​Langkah ini diharapkan mampu memperkuat landasan hukum bagi berbagai program pembangunan di Samarinda. Dengan komposisi empat usulan eksekutif dan dua usulan legislatif, Kamaruddin optimis sinkronisasi antara pemkot dan DPRD akan melahirkan aturan yang memberikan manfaat nyata bagi tata kelola kota dan pelayanan warga.(ADV/MYG)

Loading

By redaksi