SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menekankan bahwa akumulasi dana BOSNAS dan BOSDA yang diterima oleh setiap satuan pendidikan di Samarinda dinilai memadai untuk membiayai operasional sekolah. Oleh karena itu, kepala sekolah diminta menghentikan segala bentuk pungutan liar yang membebani orang tua murid.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menjabarkan bahwa total dana operasional yang mengalir ke sekolah dasar dan menengah di Kota Tepian rata-rata menyentuh angka Rp300 juta hingga Rp500 juta per lembaga. Anggaran tersebut seharusnya diorientasikan penuh pada pemenuhan fasilitas belajar siswa sesuai amanat undang-undang.
”Harusnya tidak perlu lagi ada lagi pungutan-pungutan yang membebani. Kita sudah membebaskan dari buku LKS dulu. Sekarang apa lagi? Kan tinggal di penerimaan, tinggal di perpisahan, dan di pungutan-pungutan lain yang tidak ada dasar hukumnya,” kata Andi Harun.
Andi Harun menilai, program afirmasi pemerintah seperti pemberian buku gratis dan pengucuran BOSDA sebagai penguat anggaran pusat tidak akan pernah menyelesaikan persoalan mendasar jika kesadaran tata kelola di tingkat sekolah terhambat. Pihaknya mensinyalir masih ada penggunaan anggaran yang orientasinya keluar dari koridor petunjuk teknis.
Merespons fenomena tersebut, Pemkot Samarinda menurunkan tim Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan tematik. Audit ini difokuskan pada pemetaan dokumen pemanfaatan alokasi dana operasional guna memitigasi potensi penyimpangan administratif sejak dini.
”Kalau kesadaran itu yang lambat tumbuh, maka afirmasi apa pun dilakukan pemerintah tidak akan pernah selesai. Itu sebabnya kami melakukan pemeriksaan dalam rangka untuk meningkatkan kesadaran agar BOSNAS dan BOSDA dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” urai Andi Harun.
Lebih lanjut, Wali Kota menyatakan komitmennya untuk mengawal dunia pendidikan di Samarinda agar berjalan secara objektif dan transparan. Pengawasan intensif terhadap aliran dana publik ini diharapkan menjadi standar baru bagi seluruh kepala sekolah dalam menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
”Sekali lagi kembali kita ingin menghadirkan sekolah yang tidak sekadar patuh, tapi juga sadar bahwa lembaga pendidikan harus bebas dari diskriminasi, memperkuat kualitas pendidikan anak-anak didik kita, dan menjadi lembaga yang berintegritas,” pungkasnya.(MYG)
![]()
