SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Fraksi Demokrat-Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan sejumlah catatan penting terkait pengelolaan anggaran daerah. Catatan tersebut disampaikan oleh juru bicara fraksi, Agus Aras, dalam Rapat Paripurna ke-14 mengenai Pandangan Umum Fraksi terhadap Nota Keuangan dan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Salah satu poin yang menjadi perhatian fraksi adalah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai pengadaan fasilitas kendaraan dinas jabatan kepala daerah. Fraksi gabungan ini menyoroti nilai pengadaan satu unit mobil SUV Hybrid yang dinilai berada di atas standar harga satuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
“BPK menemukan pengadaan satu unit SUV Hybrid senilai 8,499 miliar melebihi standar harga satuan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 28/2025 untuk kendaraan dinas jabatan kepala daerah sebesar 2,425 miliar. Ini kelebihan 6,074 miliar,” kata juru bicara Fraksi Demokrat-PPP DPRD Kaltim, Agus Aras, Senin (15/6/2026).
Agus Aras menjelaskan bahwa pengadaan kendaraan dinas tersebut dinilai belum didukung oleh dokumen Rencana Kebutuhan Barang Milik Daerah (RKBMD) yang sah. Pihak Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di lapangan kedapatan masih menggunakan acuan regulasi lama yang kurang relevan.
Dalam pelaksanaannya, dasar hukum yang dipakai adalah Permendagri Nomor 7/2006 yang hanya mengatur mengenai batasan kapasitas mesin kendaraan hingga 3.000 cc. Menurut fraksi, aturan penentuan kapasitas tersebut sudah tidak sejalan jika digunakan sebagai indikator utama untuk menetapkan nilai atau pagu harga pengadaan barang saat ini.
Selain masalah kendaraan dinas, Fraksi Demokrat-PPP juga memaparkan catatan administrasi dari BPK di lingkungan Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim. Terdapat delapan paket pekerjaan dengan total realisasi anggaran mencapai 10,2 miliar rupiah yang dilaporkan berjalan sebelum dokumen perencanaan standarnya rampung.
“BPK menemukan delapan paket pekerjaan di Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, total realisasi 10,2 miliar dilaksanakan tanpa dokumen rencana kebutuhan barang milik daerah, sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 19/2016 juncto Permendagri Nomor 7/2024 dan Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 58/2024,” jelas Agus Aras.
Berdasarkan penjelasan dalam dokumen pemeriksaan, pihak Kuasa Pengguna Anggaran menyampaikan bahwa rentetan pengadaan tersebut bersifat mendadak guna memenuhi kebutuhan pimpinan daerah. Hal itu yang membuat proses di lapangan berjalan tanpa melalui mekanisme perencanaan berkala yang biasa diajukan dalam RKBMD.
Menutup pandangan umum fraksi, Agus Aras meminta Pemprov Kaltim untuk lebih cermat dalam melakukan sinkronisasi aturan pengadaan barang dan jasa pada tahun anggaran berikutnya. Fraksi Demokrat-PPP berharap tata kelola administrasi dan penentuan harga satuan dapat dilakukan lebih matang demi menjaga kesesuaian dengan regulasi yang berlaku.(MYG)
![]()
