SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Keberadaan sejumlah perusahaan industri berat, khususnya sektor pertambangan batu bara yang mengantongi izin domisili di wilayah perkotaan Samarinda, mendapat sorotan tajam dari pihak legislatif. DPRD Kota Samarinda mengingatkan bahwa izin domisili dan operasional di wilayah perkotaan membawa tanggung jawab ekologis yang jauh lebih besar dan ketat.
Sorotan tersebut mencuat setelah adanya rilis evaluasi lingkungan yang menempatkan beberapa perusahaan lokal dalam zona rapor merah. Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Abdul Rohim, menyatakan bahwa ketidakpatuhan perusahaan dalam menjaga ambang batas kelestarian lingkungan di area perkotaan merupakan ancaman langsung bagi tata ruang kota yang sehat dan aman bagi warga.
“Kalau yang ini kan persoalan sudah beroperasi. Mestinya dalam tata kelola lingkungan yang baik itu ada aspek-aspek yang harus mereka patuhi, harus mereka jalankan sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan di awal,” ujar Abdul Rohim.
Menurut Abdul Rohim, tata ruang Kota Samarinda dirancang untuk menyeimbangkan pusat pertumbuhan ekonomi dengan kawasan permukiman dan daerah tangkapan air. Ketika ada perusahaan yang berdomisili di dalam ring perkotaan namun abai terhadap kelestarian lingkungan, maka ekosistem perkotaan akan langsung terganggu.
Ia menilai temuan pelanggaran lingkungan oleh instansi berwenang menjadi bukti bahwa ada komitmen awal yang sengaja dilanggar oleh pihak manajemen korporasi demi mengejar keuntungan semata.
“Nah kalau kemudian ada temuan-temuan sampai ada rapor merah, berarti memang ada hal-hal yang mereka langgar, yang tidak mereka penuhi dalam aktivitas mereka. Kita tidak ingin wilayah perkotaan kita rusak akibat kelalaian ini,” cetusnya.
DPRD Minta OPD Perketat Pengawasan Izin Domisili
Menyikapi hal ini, DPRD Samarinda mendesak jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk melakukan cross-check dan evaluasi berkala terhadap izin domisili perusahaan-perusahaan tersebut.
Pihak dewan menegaskan tidak boleh ada celah bagi perusahaan pembawa dampak buruk lingkungan untuk berlindung di balik legalitas administrasi kota.
Langkah tegas harus diambil agar menjadi efek jera bagi pelaku industri lainnya yang beroperasi di wilayah Kota Tepian ini.
“Kalau memang ada perusahaan-perusahaan yang dia secara izin domisilinya ada di wilayah perkotaan Samarinda, nah ini kita minta itu untuk ditindaklanjuti oleh OPD terkait. Jangan sampai ada pembiaran,” pungkas.(ADV)
![]()
