SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalimantan Timur mengingatkan pentingnya kepatuhan administrasi dalam pemanfaatan aset daerah untuk program Koperasi Merah Putih Samarinda. Langkah ini diperlukan guna memastikan seluruh proses distribusi fasilitas negara berjalan sesuai koridor hukum dan bebas dari risiko kerugian daerah.

​Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir, menyatakan bahwa berdasarkan surat edaran Kemendagri, penggunaan aset daerah oleh pihak ketiga termasuk koperasi yang diinisiasi pemerintah harus melalui skema pengelolaan BMD yang sah berupa perjanjian sewa.

​”Arahan Kemendagri sesuai surat edaran itu bahwa penggunaan barang milik daerah untuk Koperasi Merah Putih tetap pakai skema pengelolaan BMD. Mekanisme BMD itu bentuknya sewa,” kata Muzakkir.

​Menurut Muzakkir, aturan ini bersifat mengikat dan berlaku umum, serupa dengan kewajiban retribusi yang dibebankan kepada BUMD. Terkait keterlibatan Agrinas sebagai pihak pengelola dari unsur BUMN, perikatan kontrak sewa yang jelas mutlak diperlukan sebelum operasional berjalan.

​”Maka Agrinas harus melakukan penunjukan kepada siapa yang mengelola untuk melakukan perikatan perjanjian sewa dengan pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota,” jabar Ahmad Muzakkir.

​Hingga kini, proses administrasi tersebut masih berjalan dan Pemprov Kaltim masih menunggu dokumen pengajuan resmi dari pihak pemkot terkait detail subjek hukum pengelola. BPKAD menegaskan bahwa ketelitian dalam penataan aset ini merupakan upaya mitigasi agar seluruh aparatur daerah terhindar dari konsekuensi hukum akibat kelalaian pemanfaatan fasilitas negara.

​”Kita bisa kena penggunaan fasilitas negara yang bisa merugikan. Itu kalau tidak melakukan pembayaran retribusi,” tutupnya.(MYG)

Loading

By redaksi