SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Penataan wajah kota melalui pembatasan ruang iklan luar ruang dipastikan tidak akan berjalan kaku dan merugikan dunia usaha. Jajaran Pansus I DPRD Kota Samarinda berkomitmen mengambil pendekatan yang seimbang serta realistis dalam merancang zonasi pemasangan papan reklame di wilayah perkotaan.
Langkah ini diambil demi menjaga kelangsungan hidup industri periklanan lokal sekaligus mempertahankan iklim investasi daerah agar tetap bergairah.
Anggota Pansus I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menjelaskan bahwa pemerintah daerah tidak bisa serta-merta menutup total atau mengharamkan pemasangan media iklan di sekitar kawasan tempat ibadah maupun fasilitas pendidikan. Pasalnya, area-area tersebut secara sosiogeografis kerap berada di titik persimpangan yang paling strategis dan menjadi incaran utama para penyewa jasa reklame.
“Iya itu misalnya di daerah pendidikan, di daerah tempat ibadah, ada juga kita coba atur itu tapi mungkin kita sederhanakan ya. Karena kalau itu semuanya harus dilarang, misalnya tidak boleh memasang billboard di dekat masjid, sementara dekat masjid itu tempat paling strategis dan itu jadi incaran para pengusaha reklame ini,” ujar Samri Shaputra.
Menurut Samri, jika legislatif terlampau ekstrem dalam menetapkan zona merah periklanan di area pusat kota, maka dampaknya akan langsung memukul pendapatan para pengusaha lokal. Karakteristik wilayah Kota Samarinda yang tidak terlalu luas membuat opsi pemindahan papan reklame raksasa ke wilayah pinggiran kota menjadi tidak efektif karena sepi peminat.
Pansus I mengkhawatirkan kebijakan penataan yang terlalu kaku justru akan memicu gulung tikarnya vendor-vendor periklanan daerah akibat hilangnya daya tawar visual bagi para pengiklan.
“Kota kita ini kan kecil, bingung nanti jadinya mau pasang di mana. Akhirnya penyewa juga malas nyewa. Misalnya pasang billboard di daerah Gunung Steling, di sana siapa yang mau melihat. Biasanya penyewa itu mencari posisi baliho yang strategis, seperti di kawasan Lembuswana yang di simpang empat semua mata bisa melihat. Kalau dipaksa ke pinggir kota, akhirnya kan mati usaha ini tidak jalan,” bebernya.
Melalui pertimbangan ekonomi yang matang, Raperda Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame ke depan tetap akan memberlakukan klausul pengecualian yang logis di beberapa titik tertentu. Dewan ingin memastikan bahwa penegakan aturan estetika lingkungan hidup dan keindahan kota tetap bisa berjalan selaras tanpa harus mengorbankan roda perekonomian.
Jalan tengah ini diharapkan melahirkan regulasi penataan reklame yang ramah investasi, berkontribusi positif pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), namun tetap menghargai batas-batas kepatutan ruang publik di Kota Tepian.(ADV/MYG)
![]()
