SAMARINDA, cakrawalakaltim.com – Jajaran pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur menegaskan akan segera membawa kembali draf usulan hak angket ke dalam Rapat Badan Musyawarah (Banmus). Keputusan ini diambil usai jalannya Rapat Paripurna ke-12 dengan agenda penyampaian hak angket resmi ditunda akibat jumlah kehadiran anggota dewan tidak mencapai angka kuorum.
Berdasarkan Peraturan Tata Tertib (Tatib) DPRD Nomor 1 Tahun 2020, sebuah rapat paripurna yang membahas hak angket baru bisa dinyatakan sah dibuka jika dihadiri oleh minimal 41 anggota dewan. Lantaran jumlah anggota yang hadir secara fisik pada Rabu (10/6/2026) pagi hanya menyentuh 32 orang, pimpinan sidang terpaksa mengambil opsi penundaan.
“Hari ini tadi yang hadir 32 anggota DPRD. Kita buka dan disampaikan bahwa hari ini belum kuorum, jadi ditunda dua kali dan setelah itu yang ketiga tetap belum kuorum, maka dengan melihat dari tahapan dan juga mekanisme sesuai perundang-undangan kita akan menjadwalkan lagi di dalam rapat Banmus,” ujar Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ananda Emira Moeis.
Nanda memaparkan, ketatnya aturan kuorum 3/4 kehadiran ini sengaja diterapkan karena proses pengambilan keputusan hak angket memiliki implikasi politik yang besar. Jika kuorum utama sebesar 41 orang terpenuhi, maka mekanisme selanjutnya adalah pendengaran penjelasan pengusul, pandangan fraksi, hingga persetujuan akhir yang wajib mengantongi suara 2/3 dari anggota yang hadir.
Minimnya tingkat kehadiran anggota dewan dalam rapat krusial ini sempat memicu instruksi tegas di dalam ruang sidang dari sejumlah perwakilan fraksi yang hadir. Sejumlah legislator mendesak agar para ketua fraksi mengambil tanggung jawab penuh dalam mengawal kedisiplinan serta memastikan seluruh anggotanya hadir pada jadwal paripurna berikutnya.
“Iya tadi juga ada beberapa teman-teman fraksi yang menyampaikan pendapatnya di rapat paripurna tadi bahwa di jadwal selanjutnya diharapkan ketua-ketua fraksi untuk bertanggung jawab untuk rekan-rekan anggotanya itu hadir dalam rapat usulan hak angket dan pimpinan DPRD tadi ada yang menyampaikan seperti itu,” jelas Nanda.
Terkait desas-desus absensinya belasan anggota Fraksi Golkar yang dikabarkan berada di lingkungan gedung dewan saat paripurna berlangsung, pimpinan dewan menegaskan tidak ada unsur kesengajaan maupun manipulasi daftar hadir. Lembar absensi resmi dipastikan terbuka bagi publik dan dapat diakses langsung oleh media melalui Sekretariat Dewan (Setwan) Kaltim.
Mengenai kekhawatiran masyarakat soal potensi membengkaknya anggaran dinas jika DPRD harus kembali melakukan konsultasi fisik ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pimpinan dewan menjamin akan bersikap bijak. Efisiensi anggaran akan tetap dikedepankan di tengah padatnya agenda pengawasan anggaran daerah yang sedang berjalan.
“Kita tentunya juga nggak mau salah dalam menjalankan usulan hak angket ini, harus betul-betul sesuai dengan aturan dan tahapan mekanisme undang-undang peraturan PP dan juga Tatib DPRD Nomor 1 Tahun 2020. Kami betul-betul hari ini di DPRD menjalankan apa yang hari ini menjadi keresahan masyarakat yang menjadi tuntutan masyarakat,” tutup Ananda.(MYG)
![]()
