SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Penataan reklame di Kota Samarinda ke depan tidak hanya fokus pada estetika tata ruang fisik dan penggenjotan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Lebih dari itu, jajaran Pansus I DPRD Kota Samarinda kini tengah memperketat regulasi dari sisi substansi, yakni dengan memasukkan poin pengawasan ketat terhadap konten materi publikasi dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan Reklame.
Langkah tegas ini diambil demi membentengi moralitas dan psikologis anak-anak di bawah umur dari paparan materi visual iklan luar ruang yang dinilai tidak pantas di ruang publik.
Anggota Pansus I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menegaskan bahwa ke depan seluruh materi iklan, baliho, maupun papan reklame komersial wajib mendapatkan rekomendasi serta sensor ketat dari Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Samarinda sebelum resmi ditayangkan.
”Konten juga harus melalui rekomendasi dari Kominfo. Ya tentunya mungkin yang konten-konten berbau pornografi itu perlu disensor. Ini banyak misalnya di tempat-tempat hiburan malam. Nah maksud kita yang begitu jangan sampai dikonsumsi dengan anak-anak yang di bawah umur,” tegas Samri Shaputra.
Menurut Samri, pengetatan regulasi ini dipicu oleh adanya laporan krusial mengenai keberadaan papan iklan milik tempat hiburan malam (THM) yang lokasinya berdekatan dengan fasilitas pendidikan. Kondisi tersebut dinilai sangat ironis dan berbahaya bagi perkembangan mental generasi muda.
Gambar-gambar vulgar yang terpajang bebas di baliho raksasa tanpa sadar telah menjadi konsumsi visual sehari-hari bagi para siswa sekolah dasar (SD) saat sedang beraktivitas di sekitar sekolah mereka.
”Karena tadi ada rekan kita yang menyampaikan, ada tempat hiburan yang tidak jauh dari sekolah. Anak-anak SD berkumpul di tempat hiburan itu kemudian dia melihat, menonton apa, melihat gambar baliho ternyata apa, ada seksi di sana, ada gambar seksi. Nah maksud kita begitu. Jadi semua yang akan ditampilkan kontennya harus melalui Kominfo,” jelasnya lagi.
Melalui penerapan regulasi baru yang memperluas fungsi pengawasan hingga ke ranah konten ini, DPRD Samarinda berharap wajah Kota Tepian tidak sekadar rapi secara tata letak, melainkan juga bersih dari sampah visual yang berpotensi merusak moralitas anak-anak.
DPRD Samarinda berkomitmen untuk terus mengawal finalisasi Raperda ini agar segera disahkan menjadi payung hukum yang kuat bagi Pemkot Samarinda dalam menindak pengusaha periklanan yang membandel.
”Kita ingin investasi periklanan tetap tumbuh subur di Samarinda, namun norma susila dan perlindungan terhadap anak tetap menjadi prioritas utama yang tidak boleh ditawar oleh para pelaku usaha,” pungkasnya.(ADV/MYG)
![]()
