SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda bergerak cepat mematangkan instrumen hukum demi menuntaskan persoalan banjir. Saat ini, jajaran legislatif tengah mempercepat finalisasi penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sempadan Sungai. Langkah legislasi taktis ini diambil sebagai prioritas utama, mengingat pemerintah daerah selama ini belum memiliki regulasi setingkat peraturan daerah yang khusus mengunci batas aman dan zonasi di sepanjang tepian aliran sungai.

Ketua Pansus III DPRD Kota Samarinda, Achmad Sukamto, menjelaskan bahwa ketersediaan aturan ini sudah sangat mendesak demi memulihkan fungsi ekologis sungai sebagai pengendali utama debit air di Kota Tepian. Regulasi baru tersebut dirancang secara komprehensif untuk mengikat, menata, dan mengendalikan pemanfaatan ruang di tiga kluster kawasan krusial.

“Tentang Pansus Sempadan Sungai, yang mana pansus ini akan segera memfinalisasi, nanti yang kedepannya akan diproses melalui Bapemperda. Nah jadi hal yang menarik di sini, kita akan mengatur tentang sempadan sungai di kawasan perkotaan, kawasan perindustrian, dan kawasan perumahan yang terlibat oleh daerah anak Sungai Karang Mumus,” ujar Achmad Sukamto, Selasa (9/6/2026).

Sukamto membeberkan bahwa ruang lingkup penataan ini dipastikan akan menyentuh seluruh wilayah administrasi Samarinda yang dilalui oleh jaringan sungai. Berdasarkan pemetaan mendalam yang dilakukan oleh tim Pansus III, objek utama pemberlakuan zonasi aman ini akan berfokus pada 14 anak sungai yang bermuara langsung ke jalur utama Sungai Karang Mumus.

Kehadiran Perda ini nantinya akan mempertegas jarak aman pendirian bangunan dari bibir sungai, sehingga tidak ada lagi penyempitan jalur air akibat okupasi lahan ilegal yang selama ini memperparah luapan air ke permukiman warga.

“Total kawasan yang diatur itu ada 14 anak sungai di Karang Mumus, yaitu yang meliputi di Kota Samarinda. Nah oleh karena itu, sempadan ini perlu. Fungsi dan kegunaannya adalah untuk penanggulangan banjir di Kota Samarinda yang selama ini peraturan daerahnya belum ada. Oleh karena itu, sesegera mungkin Perda ini akan diselesaikan,” tegasnya.

Melalui pengesahan Raperda ini ke depan, DPRD Samarinda ingin memastikan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memiliki bantalan hukum yang kuat, legal, dan terukur dalam mengeksekusi program normalisasi serta pengerukan sungai jangka panjang.
Pansus III berkomitmen menyodorkan naskah final ini ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tepat waktu demi membebaskan warga dari ancaman banjir tahunan.

“Kita ingin pembangunan kota berjalan tertib. Dengan adanya regulasi ini, pemerintah punya taji untuk menata kembali bantaran sungai agar berfungsi optimal sebagai penahan banjir, sekaligus mengembalikan estetika lingkungan Samarinda yang asri,” pungkas Achmad Sukamto.(ADV/MYG)

Loading

By redaksi