SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda resmi mematangkan draf regulasi makro jangka panjang guna mengunci arah kebijakan perlindungan ekologi perkotaan. Langkah strategis ini dituangkan dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yang diproyeksikan menjadi payung hukum utama bagi pelestarian alam di wilayah Kota Tepian untuk tiga dekade ke depan.

DLH bergerak cepat menyelaraskan seluruh draf substansi materi dengan aturan hukum tertinggi agar implementasi di lapangan memiliki taji yang kuat. Melalui penyusunan yang terukur, dokumen lingkungan ini diposisikan sebagai instrumen wajib yang mengikat seluruh kebijakan pembangunan sektoral guna menghindari dampak kerusakan alam akibat ekspansi industri yang tidak terkendali.

“Rancangan ini sesuai dengan ketentuan, itu secara jangka waktu untuk 30 tahun. Saat ini, Samarinda termasuk salah satu kota yang dalam hal penyusunannya agak cepat, karena memang PP yang mengatur tentang pelaksanaan penyusunan ini baru keluar tahun 2019, tepatnya bulan Juni 2019,” kata Kepala Bidang (Kabid) Tata Lingkungan dan Pertamanan DLH Kota Samarinda, Basuni, Kamis (2/7/2026).

Basuni menjelaskan bahwa akselerasi penyusunan ini membuktikan keseriusan pemerintah daerah dalam mengadopsi Peraturan Pemerintah (PP) terbaru mengenai tata kelola lingkungan hidup. Sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Samarinda wajib memenuhi pakem kedinasan yang ketat di mana seluruh dokumen rencana ekologi daerah harus melewati pengujian materi oleh jajaran kementerian di Jakarta.

Lampu hijau dari jajaran kabinet nasional dilaporkan telah dikantongi secara resmi oleh pihak kedinasan setelah seluruh indikator penilaian dinyatakan memenuhi standar baku kelayakan lingkungan. Keberhasilan melewati meja validasi pusat ini memberikan draf legalitas penuh bagi jajaran teknis pemerintah kota untuk melanjutkan tahapan penyelarasan regulasi ke tingkat legislatif daerah.

“Karena memang dokumen ini kalau untuk Samarinda, karena ibu kota provinsi, sebelum bisa dibahas di tingkat DPRD itu harus diverifikasi oleh pusat. Dan kita kebetulan secara substansi itu sudah diverifikasi dan boleh dilanjutkan kepada tahapan selanjutnya,” sambung Basuni.

Melalui penguatan landasan hukum makro ini, Pemkot Samarinda optimistis kesinambungan daya dukung alam perkotaan dapat terus terjaga di tengah pesatnya laju urbanisasi. Dokumen RPPLH ini nantinya akan ditempatkan sebagai kitab suci atau rujukan utama yang wajib dipatuhi dalam menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kota Samarinda.(MYG)

Loading

By redaksi