SAMARINDA, cakrawalakaltim.com – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Kencana Kota Samarinda kembali memperketat pengawasan terhadap praktik penggunaan sambungan air tanpa izin. Dalam kegiatan penertiban yang dilaksanakan di Wilayah IV, Kecamatan Samarinda Seberang, Senin (13/7/2026), petugas menemukan lima titik sambungan air ilegal yang langsung ditindak melalui pencabutan water meter.

Penertiban dipimpin langsung oleh Direktur Pelayanan Widyastuti Supartinah, S.T. bersama jajaran Manajer Kepatuhan Pelanggan, Asisten Manajer Kepatuhan Pelanggan Wilayah IV, Asisten Manajer Humas, staf terkait, serta anggota Koperasi Tirta Kencana sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban distribusi air bersih sekaligus meminimalkan kerugian akibat penggunaan sambungan tanpa izin resmi.

Direktur Pelayanan Perumda Tirta Kencana menegaskan bahwa praktik sambungan ilegal tidak hanya melanggar ketentuan, tetapi juga berpotensi mengganggu kualitas dan kontinuitas pelayanan kepada pelanggan yang telah menggunakan layanan secara sah.

“Sambungan ilegal bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga dapat berdampak pada kualitas distribusi air kepada pelanggan yang memenuhi kewajibannya sesuai aturan. Karena itu, penertiban akan terus kami lakukan secara berkelanjutan,” tegasnya.

Ia mengatakan, keberhasilan memberantas praktik pencurian air membutuhkan dukungan masyarakat. Karena itu, pelanggan diharapkan turut berperan aktif mengawasi lingkungan sekitar, termasuk memperhatikan kondisi water meter maupun jaringan distribusi yang dicurigai digunakan secara tidak sah.

“Apabila masyarakat menemukan dugaan sambungan ilegal, kami berharap segera melaporkannya kepada Perumda Tirta Kencana. Laporan tersebut akan kami tindak lanjuti melalui pemeriksaan di lapangan dan apabila terbukti melanggar, akan dilakukan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurutnya, penertiban sambungan ilegal merupakan bagian dari komitmen Perumda Tirta Kencana dalam menjaga keadilan bagi seluruh pelanggan yang telah memenuhi kewajibannya, sekaligus memastikan distribusi air bersih tetap berjalan optimal bagi masyarakat.

Perumda Tirta Kencana juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan air bersih melalui prosedur resmi. Selain menjamin keamanan instalasi, kepatuhan terhadap aturan turut mendukung keberlanjutan pelayanan air bersih di Kota Samarinda.

Untuk informasi maupun pengaduan terkait layanan, pelanggan dapat menghubungi Contact Center Perumda Tirta Kencana Samarinda di (0541) 2088100 atau melalui WhatsApp 0811 553 536.(zz)

Loading

By redaksi