SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menegaskan komitmennya dalam mengawal transparansi tata kelola pemerintahan. DPRD memastikan tidak akan membiarkan adanya hambatan informasi terkait hasil audit internal aparatur di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.

Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi, menyatakan bahwa lembaga legislatif memiliki hak dan kewajiban konstitusional untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja serta akuntabilitas seluruh instansi pemerintah daerah.

“Kalau memang ada kebijakan yang menutup-nutupi, silakan saja. Berarti ada hal yang dilindungi. Tapi saya akan kejar sendiri karena kita mau tahu apa yang jadi biang masalahnya. Tidak mungkin ada asap kalau tidak ada api,” tegas Ketua Komisi II DPRD Kota Samarinda, Iswandi.

Ia menepis anggapan bahwa pelaksanaan audit internal pegawai atau instansi sepenuhnya terpisah dari jangkauan pengawasan publik dan DPRD. Menurutnya, prinsip keterbukaan informasi publik wajib dijunjung tinggi oleh setiap badan publik demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Guna mendalami berbagai temuan dan kendala manajerial di internal perangkat daerah, Komisi II DPRD Samarinda berencana memanggil Inspektorat Kota Samarinda dalam rapat kerja bersama OPD teknis lainnya.

“Masalah keterbukaan informasi ini tidak bisa ditutup-tutupi. Kita panggil sekalian Inspektorat bersama dinas-dinas terkait. Kita telusuri akar persoalannya secara utuh agar fungsi pengawasan DPRD berjalan maksimal dan pembenahan sistem birokrasi di Pemkot Samarinda bisa terealisasi,” tutupnya.(ADV/MYG)

Loading

By redaksi