Samarinda, Cakrawalakaltim.com – Kantor Pertanahan Kota Samarinda menerima kunjungan studi tiru dari Kantor Pertanahan Kota Balikpapan dalam rangka penguatan dan peningkatan implementasi layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS). Kegiatan ini menjadi wadah berbagi pengalaman, pengetahuan, serta praktik pelaksanaan layanan guna mendukung terwujudnya pelayanan pertanahan yang semakin cepat, transparan, dan berkualitas.
Agenda studi tiru dipimpin oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Ceto Subagiyo, S.SiT., M.H., QRMP, yang mengikuti kegiatan secara daring melalui virtual meeting Zoom. Sementara itu, kegiatan secara luring dilaksanakan di Ruang Rapat Kantor Pertanahan Kota Samarinda dan dihadiri oleh jajaran Kantor Pertanahan Kota Samarinda.
Dari Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, kegiatan turut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Balikpapan, Subur, S.SiT., C.Med., QRMP, beserta jajaran. Kehadiran kedua jajaran Kantor Pertanahan tersebut mencerminkan komitmen bersama dalam memperkuat koordinasi dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan layanan pertanahan kepada masyarakat.
Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda, yang menyampaikan apresiasi atas kunjungan studi tiru dari Kantor Pertanahan Kota Balikpapan. Selanjutnya, agenda dilanjutkan dengan paparan mengenai implementasi Layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS), termasuk pelaksanaan layanan dan pengalaman Kantor Pertanahan Kota Samarinda dalam menerapkan program tersebut.
Melalui kegiatan ini, Kantor Pertanahan Kota Samarinda dan Kantor Pertanahan Kota Balikpapan diharapkan dapat saling bertukar informasi dan pengalaman dalam mengoptimalkan pelaksanaan Peralihan Hak Terintegrasi. Studi tiru ini juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang adaptif dan kolaboratif dalam menghadirkan inovasi pelayanan pertanahan.
Kantor Pertanahan Kota Samarinda berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui transformasi layanan pertanahan yang cepat, mudah, transparan, dan memberikan kepastian waktu penyelesaian.
![]()
