SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Lintas instansi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Kaltim akhirnya sepakat membatalkan kebijakan mutasi nota dinas puluhan guru SMA se-Kaltim. Langkah ini diambil guna menyelamatkan nasib administrasi kepegawaian dan kesejahteraan para guru yang terbengkalai selama lebih dari satu tahun.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Muhammad Darlis, mengungkapkan bahwa RDP mengungkap adanya Surat Perintah Gubernur Kaltim tertanggal Mei 2026 yang sejatinya sudah memerintahkan pembatalan mutasi tersebut, namun belum dieksekusi oleh Disdikbud.
“Ternyata Pak Gubernur pada bulan Mei 2026 lalu sudah menyurati Disdikbud bahwa kebijakan itu salah terjemah dan meminta mutasi dicabut serta mengembalikan guru ke formasi awal. Kerugian guru ini sudah setahun lebih, mulai dari kepangkatan, penurunan salary, hingga gangguan psikis. Maka RDP menyimpulkan Disdikbud wajib mengembalikan mereka ke posisi semula,” ujar Darlis.
Darlis menambahkan, jika pasca-pengembalian formasi awal Disdikbud ingin menata kembali penempatan guru atau penyesuaian formasi PPPK, maka alur birokrasi wajib dipatuhi secara formal melalui BKD Kaltim dan KemenPAN-RB.
“Jangan sampai menabrak aturan lagi. Yang paling tahu kebutuhan memang Disdikbud, tapi ada alur yang harus diikuti agar tidak tumpang tindih mengajar dan tidak merugikan hak-hak guru,” imbaunya.
Sementara itu, Sekretaris Umum PGRI Kaltim, Adjrin, menyambut baik hasil RDP ini. Ia menyebut langkah PGRI bersurat ke DPRD Kaltim merupakan bentuk perlindungan terhadap anggota yang terdampak di berbagai kabupaten/kota.
“Laporan yang masuk ke PGRI itu ada sekitar 50 sampai 60 guru dari berbagai daerah. Mereka mengeluhkan jam mengajar yang tidak sesuai hingga masalah administrasi sejak berbulan-bulan lalu. Kesimpulan RDP ini sudah jelas, tinggal bagaimana kawan-kawan di Dinas Pendidikan segera mematuhi instruksi Gubernur agar kawan-kawan guru mendapatkan kepastian haknya kembali,” pungkanya.(MYG)
![]()
