SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Samarinda bersiap memperluas fungsi pembinaan kemandirian masyarakat dalam penanggulangan bencana. Langkah ini diatur secara khusus dalam Raperda Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran, dan Penyelamatan yang baru saja merampungkan tahap finalisasi bersama DPRD Samarinda.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengungkapkan bahwa regulasi baru ini tidak hanya berfokus pada pengawasan infrastruktur gedung dan penindakan fisik, tetapi juga memperkuat kapasitas sumber daya manusia di tingkat akar rumput melalui jalur pelatihan resmi.
“Juga memberikan pelatihan-pelatihan kepada relawan, masyarakat, untuk mendapatkan sertifikasi bisa bergabung dalam tim penyelamatan dan penanggulangan kebakaran,” ujar Kamaruddin, Kamis (15/10/2026).
Dengan adanya payung hukum melalui Perda tersebut, para relawan pemadam kebakaran swadaya maupun elemen masyarakat yang kerap terjun langsung ke lokasi bencana akan mendapatkan standarisasi kompetensi melalui program pelatihan dan sertifikasi yang diakui oleh dinas terkait.
Kamaruddin menyebutkan bahwa keterlibatan relawan bersertifikasi sangat krusial untuk memperkuat barisan penanggulangan bencana darurat di kawasan permukiman padat penduduk.
“Pembahasan di DPRD sudah selesai, tinggal di ini aja di Kementerian Hukum, harmonisasi,” pungkas Kamaruddin.(ADV)
![]()
