SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) mulai mematangkan penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna merespons tingginya kebutuhan investasi dan perlindungan sumber daya alam. Pembahasan dokumen strategis tersebut diawali melalui Konsultasi Publik I yang diprakarsai DPUPR-Pera Kaltim di Gedung Odah Etam, Kamis (8/10/2026).
Plt. Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim, Irhamsyah, menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi wadah penyampaian analisis isu strategis sekaligus ruang penyerap aspirasi seluruh pemangku kepentingan di Kaltim.
“Konsultasi publik pertama ini menjadi tahapan utama untuk menyampaikan hasil analisis dan fakta isu strategis kewilayahan Kaltim. Forum ini bertujuan menghimpun masukan sektoral serta merumuskan rekomendasi evaluasi demi penyempurnaan dokumen RTRW,” kata Irhamsyah, Kamis (8/10/2026).

Ia menjelaskan bahwa sebelum konsultasi publik dibuka, pihaknya telah menyerap data mentah melalui rangkaian Focus Group Discussion (FGD) bersama perangkat daerah terkait agar menghasilkan regulasi yang inklusif.
Sejalan dengan laporan tersebut, Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, mengibaratkan Perda RTRW sebagai arah kemudi utama yang menetapkan batas legalitas pembangunan di Bumi Etam.
“RTRW ini adalah kompas pembangunan Kaltim. Tidak boleh ada ruang yang abu-abu, karena di sinilah kepastian hukum investasi dan keberlanjutan lingkungan ditentukan,” jelas Sri Wahyuni.

Sri Wahyuni menguraikan sejumlah pendorong utama dilakukannya revisi Perda RTRW, di antaranya kejelasan status desa di kawasan perbatasan OIKN, penataan konektivitas antardaerah, hingga perlindungan kawasan strategis seperti potensi penetapan Geopark Nasional Sangkulirang-Mangkalihat.(MYG)
![]()
