SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Temuan kasus Human Immunodeficiency Virus (HIV) di Kota Samarinda dilaporkan melonjak hingga mendekati 400 kasus sepanjang tahun 2026. Menyikapi tren lonjakan tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda memacu pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penanggulangan HIV untuk menguatkan regulasi penanganan dan perlindungan pasien.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Muhammad Novan Syahronny Pasie, mengonfirmasi bahwa Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kota Samarinda telah merampungkan pembahasan draf regulasi tersebut.
“DPRD Kota melalui Pansus IV sudah menyelesaikan pansusnya dan masuk dalam tahap rancangan peraturan daerahnya. Di Provinsi Kaltim juga sedang menggodok melalui panitia khusus berkaitan dengan HIV,” ujar Novan Syahronny Pasie di, Kamis (8/10/2026).
Novan menjelaskan, tingginya angka penemuan kasus didapatkan dari masifnya deteksi dini, termasuk pemeriksaan wajib bagi ibu hamil di Puskesmas. Dari hampir 400 orang yang teridentifikasi, lebih dari 200 pasien diantaranya telah terdata aktif menjalani terapi Antiretroviral (ARV).
Guna mencegah putusnya akses pengobatan akibat Stigma sosial, Novan menekankan pentingnya jaminan kerahasiaan identitas pasien di seluruh fasilitas pelayanan kesehatan.
“Terapi antiretroviral yang dijalani secara rutin dapat menekan jumlah virus dalam tubuh. Perhatian pemerintah tidak hanya tertuju pada penemuan kasus, tetapi juga keberlanjutan pengobatan bagi orang dengan HIV agar rutin mengakses layanan kesehatan,” paparnya.
Selain penanganan medis, Novan juga menyoroti maraknya laporan kasus kekerasan seksual terhadap anak di lingkungan domestik atau keluarga. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas setiap pelanggaran pidana tanpa intervensi.
“Penegakan hukum harus merujuk pada perbuatan pidana yang memiliki dasar hukum yang jelas. Penindakan yang konsisten diperlukan untuk mencegah kejadian serupa berulang,” tegas Novan.
Dengan bergulirnya tahapan Raperda ini, DPRD Kota Samarinda berharap edukasi pencegahan, akses konseling, pengobatan berkelanjutan, serta jaminan perlindungan hukum bagi pasien dapat berjalan optimal tanpa diiringi diskriminasi.(ADV)
![]()
