Samarinda, Cakrawalakaltim.com – Kepala Kantor Pertanahan Kota Samarinda, Ceto Subagiyo, beserta jajaran menghadiri pelantikan Majelis Pembina dan Pengawas Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Wilayah dan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kalimantan Timur, Kamis (15/10/2026).
Pelantikan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Timur, Shamy Ardian. Kegiatan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap profesi PPAT guna mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, tertib, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Shamy Ardian menegaskan bahwa Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Wilayah (MPPW) dan Majelis Pembina dan Pengawas PPAT Daerah (MPPD) memiliki peran penting dalam menjaga profesionalisme PPAT melalui pelaksanaan pembinaan dan pengawasan secara berkelanjutan. Menurutnya, pembinaan tidak hanya dilakukan ketika terjadi pelanggaran, tetapi juga sebagai upaya pencegahan untuk meningkatkan kepatuhan dan meminimalkan potensi permasalahan dalam pelayanan pertanahan.
“Amanah ini tentu bukan sekadar tambahan tugas, tetapi juga tanggung jawab. Pembinaan tidak harus menunggu adanya kesalahan, dan pengawasan bukan semata-mata mencari kekurangan. Keduanya harus mendorong profesionalisme, meningkatkan kepatuhan, dan mencegah persoalan dalam pelayanan,” ujar Shamy Ardian.
Selain penguatan pembinaan dan pengawasan, Kepala Kanwil BPN Provinsi Kalimantan Timur juga menyoroti pentingnya dukungan PPAT dalam menyukseskan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. Inovasi layanan ini bertujuan memberikan pelayanan yang lebih cepat serta kepastian waktu penyelesaian bagi masyarakat.
Keberhasilan pelaksanaan PERINTIS 10 Hari membutuhkan sinergi dan kolaborasi antara Kantor Pertanahan dan PPAT, khususnya dalam penyiapan akta, pemenuhan kelengkapan berkas, serta komunikasi yang efektif agar proses pelayanan dapat berjalan optimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Shamy Ardian berharap MPPW dan MPPD dapat menjalankan tugas secara aktif, objektif, dan berkesinambungan. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan koordinasi dan mencari solusi bersama apabila menghadapi kendala, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Melalui keikutsertaan dalam agenda ini, Kantor Pertanahan Kota Samarinda terus mendukung penguatan tata kelola profesi PPAT serta peningkatan kualitas pelayanan pertanahan. Sinergi antara Kantor Pertanahan, Kanwil BPN, dan PPAT diharapkan mampu mendorong terwujudnya pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat.
![]()
