SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Kehadiran Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan, Penanggulangan Kebakaran, dan Penyelamatan di Kota Samarinda bakal memperketat standar keselamatan pada bangunan gedung. Regulasi anyar ini mewajibkan setiap gedung baru untuk memenuhi standar kelayakan operasional secara komprehensif.

Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, menegaskan bahwa dalam aturan tersebut, aspek pencegahan kebakaran ditekankan melalui kepemilikan dokumen perizinan dan sertifikasi teknis bangunan, terutama menyangkut kelayakan fisik dan instalasi kelistrikan.

“Ya mengatur ya masalah pencegahan kebakaran. Tentunya ada syarat-syarat di dalamnya. Kalau bangunan itu kan harus memenuhi ada sertifikat laik fungsi. Kalau kebakaran masalah elektrikal itu namanya harus mendapatkan sertifikasi laik operasi,” jelas Kamaruddin, Kamis (14/10/2026).

Kamaruddin menambahkan, persyaratan utama bagi berdirinya suatu bangunan kini mewajibkan kepemilikan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), serta sertifikat instalasi listrik yang menyatakan kelayakan operasi guna mencegah potensi bencana kebakaran akibat kelalaian sistem teknis.

“Semua gedung-gedung yang baru sekarang, kan harus mempunyai SLF, Sertifikat Laik Fungsi, kelayakan lah,” tegasnya.

Melalui regulasi ini pula, jajaran Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Samarinda akan diberikan kewenangan dan tanggung jawab penuh dalam melakukan inspeksi lapangan serta mengambil tindakan preventif terkait pencegahan kebakaran di fasilitas perkantoran maupun fasilitas umum.

“Jadi pada waktu inspeksi ke bawah, itu pemadam kebakaran diberikan kewenangan tanggung jawab sepenuhnya dalam hal mengambil tindakan tentang pencegahan kebakaran,” pungkas Kamaruddin.(ADV)

Loading

By redaksi