SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Kebijakan kuota minimal Rombongan Belajar (Rombel) dari Pemerintah Pusat memicu dilema bagi keberlangsungan kesejahteraan tenaga pendidik di kawasan terisolir Kota Samarinda. Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mendesak adanya diskresi khusus agar Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi para pengajar di Sekolah Dasar (SD) Filial Loa Kumbar tetap dapat dicairkan.
Meskipun para guru di wilayah RT 19 Kelurahan Loa Buah tersebut telah memenuhi beban kerja 24 jam mengajar per minggu, TPG mereka dipastikan tidak terbit dalam sistem aplikasi lantaran jumlah siswa dalam satu kelas kurang dari syarat minimal 20 orang.
“Ini menjadi dilema. Kalau mereka tetap sekolah filial, keberadaan gurunya kalau kita bicara tentang TPG atau sertifikasi itu bermasalah. Karena kalau di aturan atau di sistem itu 20 murid baru bisa satu rombel. Jadi guru yang dari Loa Kumbat itu tidak terbit TPG-nya, tidak bisa dibayarkan sertifikasinya padahal sudah 24 jam mengajar,” ujar Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti.
Puji membeberkan, ketimpangan sistemik makin terasa karena SD Induk yakni SD Negeri 005 Sungai Kunjang terpaksa mengklaim data administrasi murid dari Loa Kumbar demi menutupi kekurangan kuota rombel mereka sendiri.
Menyikapi persoalan yang merugikan hak guru terpencil ini, Komisi IV meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda untuk segera berkirim surat resmi ke Kementerian Pendidikan guna memohon kelonggaran aturan bagi daerah dengan geografis khusus.
“Kepala Dinas nanti mungkin berkirim ke pusat untuk meminta diskresi kebijakan. Ini kan daerah-daerah yang harusnya mendapatkan keistimewaan karena terpencil dari ibu kota tetapi terisolir,” tegas Puji.(ADV)
![]()
