SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur menggelar pemusnahan dan pengembalian barang bukti secara serentak untuk seluruh wilayah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) se-Kaltim. Langkah ini menjadi sejarah baru karena untuk pertama kalinya eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dilakukan secara terpadu demi memperkuat transparansi penegakan hukum.
Kegiatan pemusnahan dipusatkan di halaman Kantor Kejari Samarinda, Selasa (20/10/2026). Berdasarkan laporan yang dihimpun, pemusnahan tersebut mencakup total penanganan 1.146 perkara dari berbagai wilayah Kaltim.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 7.680 gram, ganja 1.511 gram, ekstasi sebanyak 189 butir dan 53 gram, Etomidate 10 buah, obat-obatan keras Double L sebanyak 1.804 butir, senjata api 6 pucuk, senjata api rakitan 1 buah, senjata tajam 126 buah, gawai (handphone) 281 unit, perangkat elektronik lainnya 96 buah, barang bukti umum lainnya 3.552 buah, serta minuman keras sebanyak 113 botol.
Selain pemusnahan, kejaksaan juga melaksanakan pengembalian barang bukti dari 40 perkara kepada para pihak yang berhak, di antaranya kendaraan roda dua 26 unit, kendaraan roda empat 5 unit, gawai 38 unit, perhiasan 8 buah, uang tunai Rp5.400.000, serta sejumlah dokumen, laptop, tas, hingga papan ulin.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur, Chatarina Muliana Gultom, menegaskan bahwa penyelenggaraan secara serentak ini krusial untuk mengikis stigma negatif serta membuktikan akuntabilitas kinerja institusi kejaksaan di hadapan publik.

“Mengapa ini penting kegiatan serentak ini? Untuk menguatkan akuntabilitas dan transparansi fungsi dan tusi Kejaksaan se-Kaltim. Karena kalau tidak transparan itu masih banyak suudzon-nya, ya, karena tidak ada keterbukaan. Oleh karena itu, penting bagi kami untuk menyelenggarakan secara rutin kegiatan serentak ini,” ujar Chatarina Muliana.
Chatarina menjelaskan, optimalisasi eksekusi putusan ini juga didukung oleh struktur baru melalui bidang Asisten Pemulihan Aset (Asperma) serta Kasi PABB (Pemulihan Aset dan Barang Bukti) di tingkat kejari. Ke depan, pihaknya menargetkan penyelesaian tunggakan barang bukti rampasan negara pada November mendatang.
Di tempat yang sama, Wali Kota Samarinda, Andi Harun, yang hadir memenuhi undangan memberikan apresiasi tinggi atas terobosan Kejati Kaltim. Menurutnya, eksekusi pemusnahan barang bukti secara transparan memberikan tiga dampak positif sekaligus bagi masyarakat.
“Pertama adalah menunjukkan bahwa kepastian hukum itu berjalan. Yang kedua, perlindungan kepada masyarakat agar barang bukti kejahatan seperti narkoba tidak disalahgunakan kembali. Kecuali barang yang berasal dari korban kejahatan, langsung dilakukan pengembalian. Ketiga adalah meningkatkan kepercayaan publik kepada aparat penegak hukum, kepolisian, pengadilan, dan kejaksaan,” pungkas Andi Harun.(MYG)
![]()
