SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mencecar pola perencanaan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda dalam proyek pembangunan jalan tembus Sambutan menuju Jalan Merdeka 3. Proyek fisik senilai anggaran daerah tahun 2023 tersebut dinilai tidak matang secara administrasi, hingga memicu sengketa ganti rugi dan hibah lahan warga yang berlarut-larut.

Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, menyayangkan sikap Dinas PUPR Kota Samarinda yang justru mangkir dan tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) penanganan pengaduan lahan warga di Gedung Karang Paci.

“Kami menyimpulkan proyek yang sudah dilaksanakan di Jalan Merdeka 3 ini tidak memiliki perencanaan yang matang pada saat melaksanakan kegiatan, sehingga terjadi permasalahan di kemudian hari. Mestinya semuanya clear and clean baru dilaksanakan kegiatan,” tegas Samri Shaputra usai memimpin RDP di Kantor DPRD Kota Samarinda, Jumat (16/10/2026).

Samri mengungkapkan, sedikitnya ada 10 warga yang melayangkan aduan resmi terkait kejelasan kompensasi lahan serta penyelesaian administrasi hibah. Menurutnya, pemerintah daerah tidak bisa memaksakan pembangunan di atas tanah milik masyarakat tanpa kejelasan status hukum, sebab sertifikat tanah yang dipegang warga merupakan bukti kepemilikan sah dari negara.

Ketidakjelasan pemecahan sertifikat tanah hibah juga berdampak finansial bagi warga, karena mereka dipaksa tetap membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas porsi lahan yang sudah berubah fungsi menjadi fasilitas umum.

Selain sengketa dengan pemerintah, RDP melacak adanya komitmen kompensasi yang tertunda dari pihak penyedia jasa (kontraktor pelaksana) kepada warga terdampak. Pihak kontraktor dilaporkan baru melunasi sekitar 40 persen dari total nilai kesepakatan lantaran pembayaran proyek dari Pemkot Samarinda yang belum cair sepenuhnya.

Politisi tersebut memperingatkan bahwa pembiaran sengketa lahan ini berisiko menjadi temuan hukum atau memicu aksi penutupan jalan oleh warga pemilik sertifikat di masa mendatang.

“Ini kan menggunakan APBD, menggunakan uang negara. Kalau kemudian masyarakat menutup jalan itu, hak mereka, karena secara legal masyarakat memiliki sertifikat. Maka ketika masyarakat sudah memberikan hak dan itu mau diambil lagi, ya ada konsekuensi. Pemerintah harus mengganti rugi, istilahnya ganti untung,” ujar Samri.

DPRD Kota Samarinda berencana memanggil ulang Dinas PUPR guna mempertanyakan dokumen perencanaan awal serta mendorong pemerintah menanggung seluruh biaya pemecahan sertifikat tanah warga. Sementara itu, pihak warga terdampak yang hadir dalam rapat RDP tersebut memilih untuk tidak memberikan komentar tambahan kepada awak media.(ADV)

Loading

By redaksi