SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Lonjakan aktivitas perdagangan di kawasan Polder Air Hitam yang kini mendekati angka 200 lapak mulai berdampak pada kelancaran arus lalu lintas dan keteraturan parkir di kawasan Samarinda Ulu. Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda menyatakan kesiapannya untuk menerjunkan personel dan menerapkan rekayasa jalan, sembari menunggu kejelasan payung hukum bagi para pedagang dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda.
Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu, menegaskan bahwa penataan teknis di lapangan memerlukan landasan aturan yang sah agar intervensi sektor perhubungan berjalan optimal dan tidak membingungkan masyarakat.
“Tentu kami dari Dishub harus bicarakan tentang legal aspect-nya dulu. Kalau para pedagang di sana sudah ada landasan hukum dan diperkenankan oleh pemerintah kota, kami akan langsung mengatur arus lalu lintasnya supaya tidak terjadi crowded,” ujar Hotmarulitua Manalu.
Hotmarulitua menjelaskan, skema rekayasa lalu lintas yang disiapkan diantaranya berupa penerapan sistem satu arah (one way), di mana kendaraan masuk melalui rute Jalan Abdul Wahab Sjahranie dan diarahkan keluar ke rute terpisah guna memecah kepadatan.
Selain arus jalan, Dishub menaruh perhatian serius pada potensi kemunculan juru parkir (jukir) liar di sekitar lokasi galian dan lapak. Untuk mencegah pungutan liar yang merugikan warga, Dishub menyarankan agar pengelolaan parkir diserahkan secara resmi kepada Badan Usaha Milik Rukun Tetangga (BUM-RT) di tingkat kelurahan.
“Daripada kawasan itu dikuasai oknum-oknum jukir liar, lebih bagus dikelola BUM-RT di tingkat kelurahan dengan kaidah dan aturan yang telah kami tetapkan. Kalau memang tidak ada pengelola khusus, ya gratiskan saja dengan catatan pola parkir dan arus lalu lintasnya tetap kita atur satu arah,” tegas Hotmarulitua.
Kesiapan Dishub tersebut diselaraskan dengan langkah koordinasi di tingkat wilayah. Camat Samarinda Ulu, Sujono, menyampaikan bahwa pihak kecamatan bersama BPKAD dan Bagian Hukum Setkot Samarinda tengah mematangkan perumusan aturan teknis tersebut.
“Hasil notulen dan rekomendasi dari rapat ini akan kami bawa ke Pemkot melalui Bagian Hukum dan BPKAD. Bagaimana nanti formasi aturan mainnya, termasuk pelibatan RT dan kelurahan untuk mengawasi ketertiban serta parkir, akan kita matangkan bersama,” pungkas Sujono.(MYG)
![]()
