SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Samarinda, Senin (2/11/2026), mempertemukan pihak pengembang perumahan Grand City dengan unsur pemerintah wilayah guna membahas gelombang protes warga Perumahan Keledang Mas, Samarinda Seberang. Warga sebelumnya melayangkan surat keberatan terkait perubahan gerbang masuk serta proyek peninggian jalan yang dinilai memicu miskomunikasi dan keresahan lingkungan.

Camat Samarinda Seberang, Aditya Koesprayogi, mengungkapkan bahwa secara administratif kepengurusan izin dasar dan siteplan (rencana tapak) perumahan tersebut telah diterbitkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda sejak 2014, sebelum akhirnya diperbarui oleh pengembang baru.

Kendati demikian, sosialisasi kepada warga dinilai tidak berjalan mulus hingga memicu aduan resmi pada 7 Oktober lalu. Pihak kecamatan kemudian memediasi polemik tersebut dan melahirkan sembilan poin kesepakatan tertanggal 12 Oktober 2026.

“Dengan warga setempat seyogyanya sudah ada komunikasi, namun kami melihat komunikasi tersebut tidak berjalan secara lancar yang ditunjukkan dengan adanya dampak yang dirasakan warga. Kami mengapresiasi upaya warga memperjuangkan hak hidupnya, dan ini menjadi tantangan bagi kami di unsur pemerintah wilayah untuk melakukan pengawasan ketat terhadap sembilan poin kesepakatan tersebut,” ujar Aditya Koesprayogi usai RDP.

Aditya menyoroti adanya pelanggaran batas jam operasional pengerjaan di lapangan serta aktivitas mobilisasi kendaraan berat pada malam hari yang menimbulkan kebisingan dan mengganggu waktu istirahat warga. Pihaknya berencana memanggil langsung field manager (manajer lapangan) pengembang guna memastikan komitmen jam operasional dipatuhi secara konsisten.

“Terkait jam operasional, kesepakatannya sampai jam 4 sore, warga sebenarnya masih memberi toleransi sampai jam 6. Tapi ternyata ada pengantaran alat atau material sampai malam hari. Bagi pengembang itu bukan pekerjaan, tapi bagi warga bunyi sirine dan kendaraan berat tetap mengganggu. Kami bersama Forkopimcam akan sesekali memantau langsung di malam hari,” tegasnya.

Sementara itu, di tengah dinamika penolakan yang disuarakan melalui perwakilan dalam RDP, awak media di lapangan mencatat bahwa pihak perwakilan Rukun Tetangga (RT) maupun warga yang hadir enggan memberikan pernyataan saat dimintai keterangan atau diwawancarai usai rapat.(MYG)

Loading

By redaksi