SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda memediasi pengaduan warga Perumahan Keledang Mas terkait aktivitas pengembangan kawasan hunian Samarinda Green City di Kecamatan Samarinda Seberang. Langkah penanganan polemik tersebut dibahas secara mendalam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Gedung DPRD Samarinda, Senin (2/11/2026).
Aduan masyarakat menyoroti dua isu mendasar di lapangan, yakni rencana perubahan desain gerbang masuk perumahan serta pengerjaan peninggian dan pelebaran jalan utama oleh pihak pengembang.
Ketua Komisi III DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, menyampaikan bahwa pengembangan infrastruktur yang dilakukan oleh pengembang pada dasarnya bertujuan baik untuk mempercantik kawasan. Kendati demikian, ia mengingatkan agar langkah re-desain tersebut tidak mengesampingkan sejarah dan identitas permukiman yang sudah berdiri sebelumnya.
“Mengenai gerbang, mereka ingin melakukan branding dengan mendesain ulang agar lebih ikonik dan elegan. Kami melihat desainnya memang baik, tapi catatan kami jangan sampai mengesampingkan identitas Perumahan Keledang Mas. Pihak pengembang sudah memastikan akan mengakomodasi dua nama tersebut di gerbang baru,” ujar Deni Hakim Anwar usai memimpin rapat.
Selain persoalan gerbang, Deni menaruh perhatian sangat serius pada pengerjaan peninggian jalan serta pematangan lahan seluas area proyek. Ia mengingatkan bahwa kawasan Jalan Bung Tomo dan sekitarnya di Samarinda Seberang memiliki riwayat kerawanan genangan air saat curah hujan tinggi.
Oleh karena itu, Komisi III meminta pengembang berkomitmen menjalankan mitigasi kebencanaan secara terintegrasi agar pengerjaan fisik tidak menimbulkan dampak luapan air ke rumah-rumah warga.
Deni membeberkan bahwa jajaran dinas teknis mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim), hingga Bidang Tata Ruang telah mengonfirmasi bahwa seluruh dokumen administrasi perizinan proyek telah dipenuhi secara sah oleh pengembang.
Kendati izin teknis telah kantongi, legislator dari Samarinda Seberang ini menegaskan agar sembilan poin kesepakatan tertulis yang telah dibangun bersama warga pada 12 Oktober lalu wajib dijalankan secara konsisten, termasuk pengaturan jam operasional, penanganan debu, hingga jalinan komunikasi harian yang transparan.
“Administrasi perizinan teknis sudah mereka laksanakan dari dinas terkait. Namun kami menekankan dua hal: jalankan sembilan kesepakatan itu dan perkuat mitigasi banjir. Kami berpesan agar pengembang menjalin komunikasi yang baik dengan warga jika ada keluhan akibat efek pembangunan,” pungkas Deni.(ADV/MYG)
![]()
