SAMARINDA, cakrawalakaltim.com — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Samarinda terus memperluas jangkauan pelayanan administrasi kependudukan melalui kegiatan Pelayanan Terpadu bersama Disdukcapil Provinsi Kalimantan Timur serta Disdukcapil kabupaten/kota se-Kaltim.

Kegiatan berlangsung pada 27–28 Agustus 2025 di Lapas Perempuan Kelas IIA Tenggarong dan Lapas Anak Kelas II Tenggarong, dengan fokus penerbitan dokumen kependudukan seperti KTP-el, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran bagi warga binaan.

Kepala Disdukcapil Kota Samarinda, Eko Suprayetno, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah untuk memastikan hak setiap warga negara terhadap kepemilikan dokumen kependudukan yang sah.

“Kami ingin memastikan setiap warga, tanpa terkecuali, memiliki dokumen identitas hukum yang sah. Ini penting untuk menjamin hak-hak sipil mereka, baik selama menjalani masa binaan maupun setelah bebas,” ujarnya.

Menurutnya, keterbatasan mobilitas warga binaan sering kali menjadi kendala dalam pengurusan dokumen kependudukan. Karena itu, pelayanan jemput bola menjadi solusi efektif agar layanan publik benar-benar inklusif.

“Kami hadir bukan menunggu, tapi mendatangi langsung masyarakat yang membutuhkan. Prinsipnya, pelayanan harus mudah, cepat, dan menjangkau semua lapisan,” tambahnya.

Kegiatan ini juga menjadi sarana memperkuat sinergi antar-Disdukcapil se-Kaltim dalam mewujudkan tertib administrasi kependudukan, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan publik yang setara dan berkualitas.(zz)

Loading

By redaksi