SAMARINDA, Cakrawalakaltim.com – Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sri Wahyuni, melaporkan bahwa capaian pendapatan daerah hingga akhir Oktober 2025 telah mencapai 71 persen. Hal itu disampaikannya usai kegiatan Briefing dan Penyampaian Target Kerja kepada seluruh kepala perangkat daerah di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kaltim, Selasa (4/11/2025).
Sri menjelaskan, dari total pendapatan daerah, Pendapatan Asli Daerah (PAD) telah terealisasi sebesar 77,8 persen, sementara transfer dana dari pemerintah pusat mencapai 69 persen.
“Kalau dilihat dari realisasi keseluruhan, posisi kita per 31 Oktober sudah 71 persen,” ungkapnya.
Menurutnya, dari capaian tersebut terdapat lima perangkat daerah yang masuk kategori hijau, yakni telah mencapai target kinerja optimal. Beberapa di antaranya meliputi Kesbangpol, Biro POD, dan RSUD Kanujoso Djatiwibowo. Sementara itu, beberapa OPD masuk kategori kuning karena progresnya sedang, dan 27 OPD lainnya masih berada di zona merah dengan realisasi di bawah 60 persen.
“Merah bukan berarti tidak berjalan, tapi karena serapan keuangannya belum maksimal,” jelas Sri.
Meski begitu, ia menilai progres tahun ini lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya. Jika pada 2024 capaian 71 persen baru tercapai di bulan November, maka pada tahun ini sudah terwujud sejak akhir Oktober.
“Ini menunjukkan ada percepatan. Tapi kami akan dorong lagi, terutama bagi OPD yang tidak banyak kegiatan fisiknya agar segera menyelesaikan administrasi dan keuangannya,” ujarnya.
Sri menambahkan, percepatan realisasi anggaran juga dapat dilakukan melalui mekanisme penggantian keuangan yang lebih efisien.
“Selama ini kan banyak yang menggunakan GU (Ganti Uang), padahal bisa pakai TU (Tambahan Uang). Dengan TU, OPD tidak perlu menunggu GU dari bendahara, jadi pelaksanaan kegiatan bisa lebih cepat,” terangnya.
Terkait proyeksi keuangan daerah, Sri menyatakan optimisme bahwa hingga akhir 2025 realisasi keuangan dapat mencapai 94 persen.
“Kita berupaya semaksimal mungkin agar sesuai dengan prognosis, mudah-mudahan bisa mencapai target itu,” katanya.
Sementara itu, menanggapi pertanyaan mengenai potensi peningkatan PAD dari sektor alat berat, Sri memastikan bahwa dasar hukum pemungutan pajak kini sudah jelas.
“Dulu memang banyak yang belum bayar karena belum ada aturan. Tapi sejak 2024 sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) dan juga arahan dari Kemendagri. Sekarang wajib pajaknya bisa dipungut, dan tim terpadu yang terdiri dari auditor serta pengawas sudah melakukan updating data perusahaan,” tegasnya.
Ia menegaskan, dengan pembaruan data tersebut, tidak ada lagi alasan bagi perusahaan untuk menghindari kewajiban pajak.
“Kita sudah lakukan pendataan dan pemutakhiran. Jadi ke depan, penerimaan PAD dari sektor alat berat diharapkan bisa meningkat signifikan,” tutupnya.(MYG)
![]()
